​​​​​​​Konsultan Hukum KPU; dari Proses Pengadaan Hingga Pendampingan Hukum
Advokat di Pusaran Pemilu

​​​​​​​Konsultan Hukum KPU; dari Proses Pengadaan Hingga Pendampingan Hukum

​​​​​​​Untuk Pileg dan Pilpres 2019, KPU akan menunjuk tim advokat sebagai kuasa hukum dalam menghadapi gugatan.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Pendampingan Hukum

Saat Pilkada 2015, KPU RI dan KPU Kabupaten/Kota maupun Provinsi memegang tanggung jawab bersama sebagai penyelenggara. Dengan demikian, KPU RI memiliki posisi sebagai penanggung jawab akhir. Berkaitan dengan hal itu, KPU RI memandang perlu membentuk konsultan hukum guna mendampingi KPU-KPU daerah yang digugat ke MK. Tujuannya agar ada standarisasi, mengingat kemampuan setiap KPU daerah yang berbeda-beda. Untuk itu, kantor AnP ditunjuk sebagai konsultan hukum KPU RI dan mendampingi KPU-KPU daerah.

 

Pada kesempatan inilah AnP bersama KPU RI menyusun format jawaban versi KPU yang lebih lengkap. Di dalamnya kurang lebih terdapat gambaran umum pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan. Sehingga KPU tidak semata-mata menjawab pokok permohonan saja, tapi juga memberi gambaran yang disampaikan menjadi lebih utuh.

 

Selain format jawaban, AnP bersama KPU RI menyusun format alat bukti agar lebih tertib. Serta yang terakhir, AnP juga terlibat menyusun daftar saksi. “Oleh karenanya maka bukti-bukti yang mulai dari jawaban yang akan di ajukan itu harus mendapatkan approval dari konsultan hukum kantor saya supaya memenuhi standar,” ujar Ali.

 

Selain itu, terhadap alat bukti, konsultan hukum melakukan verifikasi agar seragam dalam pengkodean dan lain-lain sehingga memudahkan Mahkamah dalam memeriksa. “Yang ketiga dalam hal penyajian daftar saksi dan keterangan saksi. Saksi yang mau diajukan oleh KPU Kabupaten/Kota kita periksa dulu, dibantu oleh konsultan, diperiksa oleh KPU RI melalui Ibu Ida (Kabiro Hukum KPU saat itu) dan timnya”.

 

Selain menjadi konsultan hukum KPU RI, AnP pula menjadi konsultan hukum KPU daerah. Setidaknya, sekitar 12 KPU daerah yang didampingi saat sengketa Pilkada 2015 oleh AnP. “Kalau 2017 kan pilkadanya di 101 KPU Kabupaten kota tuh, tapi yang masuk sengketa itu sekitar 49. Belakangan masuk lagi yang susulan menajdi 55 perkara. Yang kami tangani 15 perkara”.

 

Dari pengalaman Pilkada 2015, kemudian KPU RI menyusun program baru. Tim AnP dilibatkan dalam melakukan monitoring sebelum terjadi sengketa di MK. Hal ini bertujuan agar KPU daerah lebih siap menghadapi sengketa. AnP melakukan monitoring KPU Kabupaten/Kota untuk mengecek apa saja potensi masalahnya. “Agar ada standarisasi, quality control karena kemampuan setiap daerah kan berbeda-beda,” tutup Ali.

Tags:

Berita Terkait