Konsumen Menangkan Gugatan Susu Formula
Utama

Konsumen Menangkan Gugatan Susu Formula

Menteri Kesehatan, BPOM dan IPB harus mengumumkan jenis susu formula yang terkontaminasi bakteri Enterobacter Sakazakii.

Mon
Bacaan 2 Menit
Konsumen Menangkan Gugatan Susu Formula
Hukumonline

 

Menurut majelis, tindakan para Tergugat bertentangan dengan kewajiban hukumnya masing-masing. Sikap Tergugat juga dinilai telah bertentangan dengan azas kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian yang hidup di masyarakat. Akibatnya konsumen dirugikan dalam bentuk rasa takut dan timbul kekhawatiran terhadap dampak penggunaan susu formula yang tekontaminasi.

 

Majelis hakim menegaskan, seharusnya Tergugat II dan III bersifat adil dan memberikan perlindungan yang berimbang antara kepentingan produsen dan konsumen. Apalah artinya keberadaan produsen tanpa konsumen kata Reno. Kepedulian pemerintah terhadap hak perlindungan anak harus dinyatakan dengan tegas. Mengingat hak konsumen untuk mendapat nformasi, jelas dan jujur terhadap barang yang dikonsumsi dijamin oleh Undang-undang, papar Reno.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, pada pertengahan Februari lalu, Tim dari Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) IPB melansir hasil penelitiannya terhadap susu dan sejumlah makanan bayi. Hasilnya cukup mencengangkan publik. Dari sampel produk lokal ditemukan fakta bahwa 22,73 persen susu formula (dari 22 sampel) dan 40 persen makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan antara April hingga Juni 2006, telah terkontaminasi bakteri ES. Atas temuan ini, Tim FKH IPB melaporkannya kepada Departemen Kesehatan (Depkes) dan BPOM.

 

ES dikategorikan sebagai bakteri berbahaya karena dapat menyebabkan sejumlah penyakit seperti neonatal meningitis (infeksi selaput otak pada bayi), hidrosefalus (kepala besar karena cairan otak berlebihan), sepsis (infeksi berat), dan necrotizing enterocolitis (kerusakan berat saluran cerna).

 

Namun, hasil penelitian yang diumumkan ke publik tersebut hanya kesimpulan belaka, sementara jenis susu formula yang tercemar tidak disebutkan sama sekali. Majelis menilai hal ini bisa menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Dan terbukti dari gencarnya pemberitaan media soal tuntutan masyarakat agar para Tergugat mengumumkan merek susu formula yang mengandung bakteri. Masalah ini kemudian dikuatkan dengan bukti surat yang diajukan David Tobing.

 

Hakim menilai gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan David Tobing terhadap para Tergugat dinilai tepat alias tidak kabur (obscur libel). Objek gugatan Penggugat bukan kebijakan, sehingga tepat bila para Tergugat digugat secara perdata, kata Reno. Selain itu, gugatan David tidak bisa diklasifikasikan sebagai sengketa konsumen sebagaimana didalilkan para Tergugat.

 

Menurut majelis dasar gugatan adalah perbuatan melawan hukum tentang tidak diumumkannya hasil penelitian IPB dan jenis susu formula yang tercemar. Kapasitas David sendiri adalah mewakili pribadi dan konsumen susu formula. Sehingga tidak termasuk gugatan sengketa konsumen yang ditujukan pada pelaku usaha.

 

Majelis menambahkan, para Tergugat dinilai saling lepas tanggung jawab dalam mengumumkan hasil penelitian IPB. Dalil para Tergugat terkesan saling lempar tangung jawab dengan menyatakan lembaganya tidak berwenang, ujar Reno.

 

IPB sendiri berdalih sudah menginformasikan hasil penelitian lewat website-nya pada 15 Februari 2008. Hasil penelitian juga diserahkan pada BPOM dan Depkes. Karena itu, IPB menyatakan tidak berwenang untuk melakukan pengumuman pada masyarakat karena kedudukannya hanya sebagai peneliti.

 

BPOM juga berdalih senada. Tidak ada ketentuan yang mewajibkan BPOM untuk melakukan pengumuman. Bahkan untuk menguji hasil penelitian, BPOM melakukan uji 96 sampling susu formula yang mewakili merek yang terdaftar. Hasilnya tidak ditemukan bakteri, dan ini sudah diumumkan.

 

Sementara Depkes melempar tanggung jawab kepada BPOM selaku pengawas dan regulator dalam mengawasi standar makanan dan minuman.

 

Tindakan Tergugat II dan III yang mempertanyakan validitas hasil peneitian IPB dinilai majelis tidak bijaksana dan tidak relevan. Sebab penelitian dilakukan pada April sampai Juni 2006.

 

Pengujian hasil penelitian IPB yang dilakukan Tergugat II juga tidak menjawab masalah. Soalnya, penelitian tersebut juga tidak menyebutkan jenis susu formula yang diuji ulang, dan apakah sama dengan yang diuji IPB. Dengan kata lain, majelis menganggap penelitian Tergugat II masih menimbulkan keresahan di masyarakat.

 

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menyatakan seyogyanya Tergugat II dan III bersifat arif dan mengedepankan kepentingan konsumen yang didera ketakutan jika anak mereka mengkonsumsi susu formula yang tercemar. Ketakutan konsumen itu wajar sehingga harus dicari solusi yang tepat. Caranya dengan  melanjutkan hasil penelitian IPB dengan standar penelitian yang profesional. Hasilnya harus  diumumkan secara transparan sehingga masyarakat dapat memilih produk yang baik. Jika ada susu formula yang tercemar, BPOM dapat menarik produk susu formula itu dari pasaran.

 

Hal ini sesuai dengan keterangan ahli Sudaryatmo dari Yayasan Lembaga Kosumen Indonesia (YLKI). Sudaryatmo menyatakan, apabila terdapat info terhadap hasil penelitian laboratorium yang valid dan diumumkan namun meresahkan publik, maka nama-nama jenis yang jadi obyek penelitian seharusnya diumumkan, sehingga publik bisa nyaman dalam memilih produk.

 

Hak konsumen itu merujuk pada pasal 21 ayat (1) UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, yang isinya melindungi masyarakat dari makanan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan kesehatan. Ketentuan itu bersesuaian pula dengan pasal 4 huruf a dan b UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur hak konsumen.

 

Usai pembacaan putusan, David tidak bisa menyembunyikan kegembiraannya. Saya bersyukur majelis mendengarkan hati nurani orang tua, ujarnya. Ia meyakini jika perkara ini naik banding dan kasasi, majelis hakim banding dan kasasi juga akan memenangkan gugatannya. Rencananya David, Kamis (21/8), akan mengadakan jumpa pers untuk membahas tindak lanjut dari putusan hakim ini. 

 

Berbeda dengan David. Sejumlah perwakilan para Tergugat maupun kuasa hukumnya saat disambangi wartawan tidak bersedia memberikan komentar. Kuasa hukum IPB Bayu Aji secara singkat menyatakan akan membicarakan dulu dengan kliennya soal kemungkinan upaya banding terhadap putusan ini.

Para orang tua yang memiliki balita yang mengkonsumsi susu formula kini bisa bernapas lega. Mereka tak perlu cemas ketika memilih susu formula yang belakangan santer diberitakan terkontaminasi bakteri Enterobacter Sakazakii (ES).

 

Adalah David M.L Tobing, advokat sekaligus bapak dua anak balita yang membuka pintu misteri susu formula yang dikabarkan tercemar bakteri itu. Pengacara yang kerap menangani perkara konsumen ini berhasil memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Institut Pertanian Bogor (IPB), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Menteri Kesehatan (Menkes). Ketiganya adalah para tergugat dalam perkara ini.

 

Majelis hakim yang diketuai Reno Listowo dan beranggotakan Pandji Widagdo serta Sugeng Riyono menghukum para Tergugat untuk mengumumkan hasil penelitian IPB dengan menyebut jenis produk susu formula yang tercemar. Pengumuman itu harus dilakukan di media baik cetak maupun elektronik. Selain itu, para Tergugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

 

Perbuatan Tergugat I (IPB), II (BPOM) dan III (Menkes) yang tidak mengumumkan merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, kata Reno Listowo saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/8).

Tags: