KPK Tahan Dokter RS Medika Bimanesh Sutarjo
Berita

KPK Tahan Dokter RS Medika Bimanesh Sutarjo

KPK masih mempertimbangkan pengajuan status Justice Collaborator (JC) Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP ini.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

 

Masih mempertimbangkan

Sementara di kasus Setya Novanto sendiri, KPK masih mempertimbangkan pengajuan status Justice Collaborator (JC) dalam kasus korupsi e-KTP ini. JC sendiri merupakan pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum ke KPK.

 

"Masih dalam proses pertimbangan karena mengabulkan atau tidak posisi JC tidak bisa dilakukan secara cepat. Butuh pertimbangan yang cukup panjang," tutur Febri.

 

Selain itu, kata dia, KPK akan melihat konsistensinya Setya Novanto dalam persidangan perkara e-KTP, apakah yang bersangkutan cukup kooperatif dan mengakui perbuatannya.

"Kalau masih berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan tentu saja itu akan menjadi faktor tidak dikabulkannya JC, karena itu kami butuh waktu. Kami lihat perkembangan proses penyidikan dan proses persidangan yang sedang berjalan ini sampai dengan tahap akhir nanti," tuturnya.

 

Menurut dia, posisi Novanto yang mengajukan JC akan sangat berkonsekuensi nantinya terhadap tuntutan, putusan, atau hal-hal setelah nantinya menjadi terpidana.

 

"Itu perlu kami pertimbangkan lebih lanjut. Terutama kami juga akan melihat siapa saja aktor lain yang akan dibuka oleh Setya Novanto terkait e-KTP atau kasus yang lain," katanya.

Tags:

Berita Terkait