KPK Tahan Dokter RS Medika Bimanesh Sutarjo
Berita

KPK Tahan Dokter RS Medika Bimanesh Sutarjo

KPK masih mempertimbangkan pengajuan status Justice Collaborator (JC) Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP ini.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Untuk diketahui, Novanto didakwa mendapat keuntungan 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek eKTP. Novanto didakwa pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (ANT)

Tags:

Berita Terkait