Lantaran Beda Paham ‘Efektif Yuridis Akuisisi’, KPPU Denda Sari Roti Rp2,8 Miliar
Utama

Lantaran Beda Paham ‘Efektif Yuridis Akuisisi’, KPPU Denda Sari Roti Rp2,8 Miliar

Adanya perbedaan paham antara PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, produsen Sari Roti dengan KPPU mengakibatkan terjadinya keterlambatan dalam melakukan notifikasi akuisisi.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang pembacaan putusan KPPU atas perkara No. 07/KPPU-M/2018. Foto: HMQ
Suasana sidang pembacaan putusan KPPU atas perkara No. 07/KPPU-M/2018. Foto: HMQ

Akibat telat melapor aksi korporasi dalam mengakuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bersalah produsen Sari Roti, PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk. Putusan perkara No. 07/KPPU-M/2018 itu dibacakan pada Senin (26/11), di Ruang Sidang KPPU.

 

KPPU menghukum PT Nippon Indosari Corpindo untuk membayar denda sebesar Rp2,8 miliar karena melanggar Pasal 29 UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo. Pasal 5 PP No.57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.   

 

“Memutus terlapor yakni PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk, untuk membayar denda sebesar Rp2,8 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha,” ujar Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi, serta Anggota Komisi Guntur S. Saragih dan Dinni Melanie, saat membacakan amar putusan, Senin (26/11) di Ruang Sidang KPPU.

 

Dapat dijelaskan bahwa objek perkara a quo pada perkara ini adalah keterlambatan pemberitahuan dalam Pengambilalihan (Akuisisi) Saham Perusahaan PT Prima Top Boga oleh Terlapor, dengan nilai transaksi sebesar Rp31.499.722.800,00 (tiga puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh dua ribu delapan ratus rupiah).

 

Dalam pembacaan putusan juga dijelaskan bahwa terlapor melakukan akuisisi/transaksi pengambilalihan saham terhadap PT Prima Top Boga pada 24 Januari 2018, Sebesar 32.051 lembar saham (penerbitan lembar saham baru) yang diambilalih dengan cara penambahan modal senilai Rp31.499.722.800,00 (tiga puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh dua ribu delapan ratus rupiah) oleh PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk.

 

Setelah adanya proses yang panjang, melalui Direktorat Merger disampaikan bahwa berdasarkan penghitungan hari kalender, pemberitahuan pengambilalihan saham perusahaan PT Prima Top Boga seharusnya diberitahukan kepada Komisi paling lambat pada 23 Maret 2018. Namun terlapor melaporkan pengambilalihan saham pada 29 Maret 2018.

 

Sesuai dengan PP No.57 Tahun 2010 bahwa terlapor wajib memberitahukan kepada Komisi mengenai pengambilalihan saham Selambat-Lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender kerja sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha atau Pengambilalihan Saham Perusahaan.

Tags:

Berita Terkait