MA RI dan MA Belanda Jalin Kerjasama Dokumentasi Putusan
Berita

MA RI dan MA Belanda Jalin Kerjasama Dokumentasi Putusan

Pengalaman Hoge Raad dapat diterapkan di MA untuk meningkatkan kualitas Direktori Putusan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Jumlah putusan yang didokumentasikan tidak lebih dari 100 putusan dan aksester terhadap dokumentasi tersebut hanya dapat dimiliki oleh warga pengadilan saja, mengingat kedua publikasi tersebut hanya beredar di kalangan pengadilan,” jelas Pudjoharsoyo.

 

(Baca juga: Pentingnya Yurisprudensi di Mata Ketua MA Belanda)

 

Perkembangan pendokumentasian ini, lanjut Pudjoharsoyo, terjadi pada tahun 2009 dan tahun 2011. “Pada tahun 2009 direktori putusan beralih domain ke http://putusan.mahkamahagung.go.id dan pada tahun 2011 berubah menjadi pusat data putusan nasional karena memuat seluruh putusan dari seluruh pengadilan di Indonesia,” papar Pudjoharsoyo.

 

Setelah menjadi pusat data perkara nasional, jumlah putusan yang ter-upload terus bertambah dari waktu ke waktu dengan tren yang meningkat. “Per tanggal 26 November 2018, jumlah putusan yang sudah ter-upload di Direktori Putusan mencapai 3,019,803 (tiga juta Sembilan belas ribu delapan ratus tiga) putusan,” papar Pudjoharsoyo.

 

Di sisi lain, lanjut Pudjoharsoyo, kehadiran website direktori putusan ini memiliki manfaat bagi hakim, pencari keadilan, akademisi/peneliti dan badan pengawasan. “Bagi hakim, direktori putusan membantu meningkatkan kemampuan teknis yustisial dan menjaga konsistensi putusan,” ujar Pudjoharsoyo.

 

(Baca juga: Tingkatkan Kualitas Pengadilan, MA RI dan MA Belanda Berkolaborasi)

 

Para pencari keadilan juga diuntungkan dengan adanya direktori putusan. Mereka dapat mengakses putusan perkaranya dengan mudah dan terhindar dari penipuan saat meminta informasi ke pengadilan. Peneliti maupun kalangan akademis dapat menikmati kehadiran direktori putusan dengan kemudahan mengakses bahan-bahan penelitian dari putusan-putusan pengadilan. Dan badan pengawasan akan dapat mengakses putusan-putusan sebagai bahan pengawasan terhadap hakim dan pengadilan.

 

Namun begitu, menurut Pudjoharsoyo, pemanfaatan direktori putusan untuk berbagai kebutuhan belum dapat dilakukan secara optimal mengingat masih adanya fitur-fitur yang belum berfungsi dengan baik karena kurang telitinya operator dalam proses peng-inputan data serta kemampuan teknologi yang masih terbatas. Keadaan ini kemudian mendorong lahirnya program untuk merevitalisasi Direktori Putusan.

 

Program Revitalisasi Direktori Putusan

Program revitalisasi direktori putusan dilatarbelakangi oleh keinginan untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan perkara (Case Management System) dengan direktori putusan. Dengan terintegrasi dengan direktori putusan maka para hakim atau operator di tingkat pertama dan banding tidak perlu lagi bekerja dua kali untuk mengupload putusan.

Tags:

Berita Terkait