MA RI dan MA Belanda Jalin Kerjasama Dokumentasi Putusan
Berita

MA RI dan MA Belanda Jalin Kerjasama Dokumentasi Putusan

Pengalaman Hoge Raad dapat diterapkan di MA untuk meningkatkan kualitas Direktori Putusan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Pudjoharsoyo, selama ini aplikasi Direktori Putusan masih terpisah dengan sistem manajemen perkara, yakni Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di tingkat pertama dan tingkat banding serta Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) di Mahkamah Agung.

 

“Selain harus meng-upload putusan di sistem manajemen perkara, para hakim atau operator di tingkat pertama dan banding harus juga meng-upload putusan di Direktori Putusan,” ujar Pudjoharsoyo.

 

Ke depan, lanjut Pudjoharsoyo, sistem manajemen perkara ini harus terintegrasi agar proses upload menjadi lebih efisien. “Satu kali upload untuk dua output,” tegas Pujoharsoyo.

 

Selain itu, pengklasifikasian perkara di direktori putusan perlu lebih dirinci lagi untuk mempermudah akses bagi mereka yang ingin menelusuri perkara dengan spesifikasi yang lebih detil. “Pengklasifikasian ini nantinya akan mempermudah pencarian perkara,” ujar Pudjoharsoyo.

 

Pengelolaan Database Putusan di Hoge Raad

Sementara itu, Pengembang Database Putusan Hoge Raad, Michel Mooren, menyajikan pemaparan yang menarik tentang pengelolaan database putusan di Hoge Raad, Belanda. Selain menyajikan fitur-fitur yang cukup lengkap, sistem database putusannya juga dilengkapi dengan mesin pencarian (search engine) yang tergolong canggih.

 

Sistem database putusan Hoge Raad selain menyajikan putusan-putusan, juga dilengkapi dengan ringkasan putusan, referensi hukum berupa link-link yang memuat peraturan-peraturan yang berkaitan dengan putusan tersebut, kesimpulan, relevansi dengan alur hukum, serta referensi putusan.

 

Selain itu, papar Mooren, pengembangan mesin pencarian menjadi salah satu yang difokuskan dalam sistem database putusan Hoge Raad. “Dengan mesin pencarian, akan diketahui ranking hukum suatu putusan serta perbandingan-perbandingan putusan,” ujar Mooren.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait