MA RI dan MA Belanda Jalin Kerjasama Dokumentasi Putusan
Berita

MA RI dan MA Belanda Jalin Kerjasama Dokumentasi Putusan

Pengalaman Hoge Raad dapat diterapkan di MA untuk meningkatkan kualitas Direktori Putusan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Yang menarik, Mooren juga menjelaskan tentang pemanfaatan putusan dalam proses penanganan perkara. “Apabila ada perkara masuk ke Hoge Raad maka akan dilakukan penelitian terlebih dahulu apakah ada perkara-perkara serupa yang pernah diputus,” ujar Mooren.

 

Penelitian dilakukan oleh para asisten Hakim Agung untuk selanjutnya diajukan kepada Hakim Agung untuk memutuskan. “Dengan cara ini, maka konsistensi putusan dapat terpelihara,” ujar Mooren.

 

Direktur Operasional Hoge Raad, Adwin Rotscheid, menjelaskan tentang pelaksanaan anonimisasi putusan dalam sistem data base putusan. Menurutnya, semua putusan teranonimisasi, khususnya nama dan alamat para pihak. Hal ini disebabkan karena adanya hukum privasi yang melindungi privasi para pihak. “Semua privasi dijamin oleh undang-undang,” ujar Rotscheid.

 

Menanggapi kemajuan pengelolaan database putusan di Hoge Raad tersebut, Panitera Mahkamah Agung, Made Rawa Aryawan, yang bertindak selaku moderator dalam diskusi tersebut mengungkapkan arti penting pertemuan kali ini.

 

“Pengalaman Hoge Raad dapat kita terapkan di MA untuk meningkatkan kualitas Direktori Putusan,” ungkap Made Rawa.

 

Tags:

Berita Terkait