Melihat Ketentuan Keberatan Pihak Ketiga atas Perampasan Aset Tipikor
Utama

Melihat Ketentuan Keberatan Pihak Ketiga atas Perampasan Aset Tipikor

Meski sudah diakomodir UU Pemberantasan Tipikor, namun belum terdapat aturan turunan mengenai tata cara pengajuan keberatan dan pemeriksaan terhadap keberatan. MA pun menerbitkan Perma.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Kiri-kanan: Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Yanto, moderator, dan Jamitel Prof Reda Manthovani dalam diskusi bertajuk Optimalisasi Pemulihan Aset Hasil Tipikor pada Jumat (22/3/2024) pekan kemarin. Foto: JAN
Kiri-kanan: Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Yanto, moderator, dan Jamitel Prof Reda Manthovani dalam diskusi bertajuk Optimalisasi Pemulihan Aset Hasil Tipikor pada Jumat (22/3/2024) pekan kemarin. Foto: JAN

Keberatan pihak ketiga atas perampasan aset tindak pidana korupsi adalah suatu proses yang melibatkan individu atau entitas yang mengklaim hak atau kepentingan sah atas aset yang disita atau dirampas oleh negara sebagai bagian dari proses pemulihan aset. Dalam konteks ini, pihak ketiga dapat berupa individu, bisnis, organisasi, atau lembaga keuangan yang memiliki klaim hukum atas aset tersebut dengan didasarkan pada kepemilikan sah atau klaim lainnya yang diakui oleh hukum.

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Yanto menyampaikan Pasal 19 ayat (2) UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sudah mengakomodir mekanisme pihak ketiga yang beritikad baik untuk mengajukan keberatan terhadap perampasan aset miliknya. Namun, pengaturan turunannya mengenai tata cara pengajuan keberatan dan pemeriksaan terhadap keberatan belum juga terwujud.

Walhasil, MA pun telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi sebagai .

”Ini sebagai hukum formilnya,” ujar Yanto dalam diskusi Optimalisasi Pemulihan Aset Hasil Tipikor pada Jumat (22/3/2024) pekan kemarin.

Baca juga:

Dia menjelaskan pada prosesnya keberatan tersebut harus disampaikan oleh pengaju dengan berbagai persyaratan. Pengaju yaitu pemilik, wali dan pemilik barang atau kurator dalam perkara kepailitan. Kemudian, permohonan keberatan diajukan ke pengadilan yang mengadili perkara pokok baik di peradilan umum dan militer.

”Jadi kalau korupsinya militer aktif maka diajukan di peradilan militer dan sipil di peradilan umum,” imbuh Yanto.

Tags:

Berita Terkait