Menelaah Area Kritis Implementasi Beleid Holding BUMN Tambang
Holding BUMN Tambang

Menelaah Area Kritis Implementasi Beleid Holding BUMN Tambang

Meskipun mengalami perubahan status, ketiga perusahaan anggota holding tersebut tetap diperlakukan sama dengan perusahaan BUMN.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

b.  Bukan kepala/wakil kepala daerah dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon kepala/wakil kepala daerah;

c.  Tidak sedang menjabat sebagai pejabat pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan/atau daerah, anggota dengan komisaris/pengawas pada BUMN, anggota direksi pada BUMN dan/atau perusahaan, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota Direksi Persero;

 

Ombudsman mengungkapkan data di awal tahun 2017, dari 144 unit yang dipantau, ditemukan 222 Komisaris BUMN merangkap jabatan sebagai pejabat publik atau sebesar 41% dari total 541 Komisaris. Hal tersebut diungkapkan Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai beberapa waktu lalu di Jakarta.

 

Data Ombudsman pun menggambarkan kondisi serupa terjadi di daerah-daerah, misalkan di Kalimantan Timur terdapat PNS menjabat pula sebagai kepala dinas, kepala Biro, atau pejabat setingkat eselon II, 21 posisi komisaris BUMD atau badan pengawas Persuda diisi 16 pelayanan publik.

 

“Rangkap jabatan tentu memberi efek tidak maksimalnya pelayanan publik, kondisi pelayanan publik mulai dari tingkat pusat sampai daerah masih perlu perbaikan,” ujar Amzulian.

 

(Baca Juga: Dinilai Bertentangan dengan UU, KAHMI Uji Materi PP Holding BUMN)

 

Keempat, kemungkinan hilangnya kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap ketiga anak perusahaan BUMN. Dalam Pasal 71 ayat 2 UU BUMN, Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Lantas apakah setelah berubah status dari BUMN menjadi perseroan terbatas, BPK tidak bisa lagi memeriksa ketiga anak perusahaan tersebut? Ternyata tidak. Belum lama ini kita bisa melihat BPK memeriksa beberapa anak perusahaan BUMN.

 

BPK melalui laman resminya menyebutkan, BPK mencatat permasalahan di BUMN saat ini banyak beralih ke anak perusahaan. BPK telah memeriksa 45 anak perusahaan dan memperoleh 801 temuan serta memberikan 1.294 rekomendasi. Sebanyak 62 persen permasalahan dari temuan tersebut dinilai berpotensi merugikan negara dan korporasi. "Ini tinggi sekali karena jumlah anak usaha BUMN sekitar 600," kata anggota VII BPK Achsanul Qosasi di awal tahun 2017.

Tags:

Berita Terkait