Menelaah Area Kritis Implementasi Beleid Holding BUMN Tambang
Holding BUMN Tambang

Menelaah Area Kritis Implementasi Beleid Holding BUMN Tambang

Meskipun mengalami perubahan status, ketiga perusahaan anggota holding tersebut tetap diperlakukan sama dengan perusahaan BUMN.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

BPK mensinyalir bahwa pendirian anak perusahaan cenderung menjadi tempat transaksi-transaksi yang digunakan untuk kepentingan tertentu. "BPK dan BUMN akan melihat efektivitas anak usaha. Jangan sampai anak usaha tidak terbentuk akuntabilitas," ujarnya.

 

Dari temuan tersebut, BPK telah menindaklanjuti dengan melaporkan ke DPR. Hal ini dikarenakan BPK sendiri tidak dapat mem-breakdown satu per satu persoalan tersebut.  “Indikasi anak usaha yang bertujuan untuk kepentingan tertentu. Misalnya, transaksi yang tidak bisa ditangani perusahaan induk dipindahkan ke anak usaha," ujarnya.

 

Sejumlah anak usaha BUMN besar yang telah diperiksa, antara lain, anak usaha PT Pertamina, PT PLN, PT Telkom, jasa keuangan serta perbankan, dan lainnya. Namun, tidak semua temuan tersebut ditindak lanjuti ke DPR. BPK masih meneliti signifikansi temuan yang diperoleh oleh BPK tersebut sebelum ditindaklanjuti.

 

Kelima, mengenai status anak usaha BUMN. BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN sebagai induk korporasi memegang kendali atas anak perusahaan BUMN, sehingga Negara tidak ikut campur dengan anak perusahaan.

 

Akan tetapi, apabila anak perusahaan BUMN mendapatkan penugasan Pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum atau mendapatkan kebijakan khusus negara dan/atau Pemerintah, maka anak perusahaan BUMN diperlakukan sama dengan BUMN sehingga memiliki tanggung jawab kepada Negara sebagai pemilik modal.

 

BPK selaku pemeriksa keuangan Negara bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

 

Bagian Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK kepada hukumonline yang mengatakan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, BPK memeriksa pengelolaan dana yang mengalir dari penggunaan APBN/APBD kepada pihak yang terkait.

 

Mengenai anak perusahaan tersebut apakah merupakan objek pemeriksaan BPK atau tidak, maka BPK akan menelusuri terlebih dahulu sejauh mana sumber dana yang dikelola oleh anak perusahaan BUMN tersebut, apakah terdapat keuangan Negara (APBN/APBD) atau tidak, apakah menggunakan keuangan Negara atau murni pengelolaan korporasi.

 

Tags:

Berita Terkait