Meneropong Efektivitas Pembuatan UU di Tahun Politik
Lipsus Akhir Tahun 2018:

Meneropong Efektivitas Pembuatan UU di Tahun Politik

Dibutuhkan keseriusan dan strategi pembuatan UU agar lebih terukur, efektif, dan efisien.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Menurut dia, idealnya masing-masing komisi mengusulkan 1 atau 2 RUU yang dapat dirampungkan pembahasannya hingga disahkan menjadi UU dalam kurun waktu satu tahun. Kemudian, ada keharusan pimpinan Badan Musyawarah (Bamus) dan masing-masing Fraksi melakukan pengetatan pengawasan terkait kedisiplinan anggota dewan untuk hadir dalam setiap pembahasan RUU.

 

Solikin meminta agar setiap komisi memetakan RUU yang paling urgent untuk dibahas dan disahkan menjadi UU. Tentunya, RUU yang memenuhi kriteria mendesak dan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat luas secara langsung hingga berakhirnya DPR periode 2014-2019. Sementara RUU yang belum mendesakan dapat dikesampingkan terlebih dahulu.

 

Dia mencontohkan RUU yang sangat mendesak untuk dibahas dan disahkan yakni Revisi UU (RUU) No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dia beralasan RUU No.12/2011 merupakan “kunci” atau pintu masuk membenahi sistem dan manajemen legislasi di DPR, pemerintah pusat, dan daerah, mulai perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan menjadi UU.

 

“RUU No. 12/2011 sangat penting, karena berkaitan dengan manajemen legislasi, yang selama ini banyak menemui kendala. Ini menjadi kuncinya ke depan untuk manajemen legislasi. Makanya RUU No.12/2011 segera didorong agar cepat selesai,” sarannya.

 

Disarankan pula, agar pimpinan DPR dan presiden segera turun tangan dengan melakukan pertemuan kedua belah pihak untuk mendapat jalan keluar yang selama ini tidak selesai di tingkat komisi dan kementerian ketika pembahasan setiap RUU. Apalagi RUU tersebut telah berstatus tahap akhir pembahasan. “Ini harus dibawa ke level di atasnya agar ada solusi,” ujarnya.

 

Menanggapi persoalan ini, Bambang Soesatyo telah meminta Badan Keahlian Dewan (BKD) dan para pakar melakukan legislatif review terhadap sejumlah RUU yang masuk daftar Prolegnas Prioritas 2019. Nantinya, BKD dapat memilah-milah RUU yang paling prioritas dari sejumlah RUU Prolegnas Prioritas 2019 agar dapat segera diselesaikan terutama RUU yang langsung bermanfaat atau berpengaruh langsung terhadap kehidupan masyarakat luas.

 

Dia mengungkapkan terdapat 4 RUU yang bakal segera diselesaikan pada masa persidangan ke-3 pada awal tahun 2019 mendatang. Yakni RUU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah; RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat; RUU tentang Perkoperasian; dan RUU tentang Kewirausahaan Nasional.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait