Meneropong Efektivitas Pembuatan UU di Tahun Politik
Lipsus Akhir Tahun 2018:

Meneropong Efektivitas Pembuatan UU di Tahun Politik

Dibutuhkan keseriusan dan strategi pembuatan UU agar lebih terukur, efektif, dan efisien.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Sementara ada sekitar 13 RUU yang berstatus pembahasan tingkat pertama, kata Bambang, bakal diselesaikan sebelum DPR periode 2014-2019 berakhir pada 1 Oktober 2019 mendatang. Pertama, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Kedua, RUU tentang Sumber Daya Air. Ketiga, R-KUHP. Keempat, RUU tentang Jabatan Hakim. Kelima, RUU tentang MK. Keenam, RUU tentang perubahan UU No.5 tahun 2014 tentang ASN.

 

Ketujuh, RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kedelapan, RUU tentang Perubahan atas UU No.15 tahun 2006 tentang BPK. Kesembilan, RUU tentang Karantina Hewan, ikan dan Tumbuhan. Kesepuluh, RUU tentang Sistem Nasional Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknokogi. Kesebelas, RUU tentang Ekonomi Kreatif. Kedua belas, RUU tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kepulauan. Ketiga belas, RUU tentang Pertanahan.

 

“Berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, dewan biasanya ngebut menyelesaikan banyak RUU pasca Pemilu,” katanya.

 

Selain itu, ada 3 RUU yang telah dilakukan perpanjangan masa persidangan sebanyak 6 kali yang hingga kini belum rampung. Pertama, RUU tentang Wawasan Nusantara. Kedua, RUU tentang Laranan Minuman Beralkohol. Ketiga, RUU tentang Pertembakauan. Menurutnya, ketiga RUU tersebut telah diambil keputusan dalam rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus) untuk dilakukan perpanjangan 1 kali masa persidangan lagi.

 

“Jika tidak selesai juga, DPR akan menyurati pemerintah untuk bersama-sama sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku menghentikan pembahasan RUU tersebut dalam sidang paripurna.”

Tags:

Berita Terkait