Mengenali Wewenang dan Fungsi MA
Terbaru

Mengenali Wewenang dan Fungsi MA

Dalam praktiknya, MA memiliki 4 fungsi utama yakni fungsi peradilan, pengawasan, mengatur, dan nasihat.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

“Fungsi peradilan lain ialah hak uji materiil yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan di bawah Undang-undang tentang apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” kata Sobandi.

Kedua, Fungsi Pengawasan. MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya semua lingkungan peradila dengan berpedoman pada asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara. Selain itu, Bawas MA melakukan pengawasan terhadap kinerja pengadilan dan tingkah laku para hakim dan pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas administrasi dan teknis peradilan.

Ketiga, Fungsi Mengatur. MA dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam UU sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum. Bahkan, MA dapat membuat peraturan sendiri bilamana dianggap perlu untuk melengkapi hukum acara yang sudah diatur UU. Wujud produk hukumnya dalam bentuk Peraturan MA, Surat Edaran MA, Surat Keputusan Ketua MA, dan lain-lain (Pasal 79 UU No.14 Tahun 1985).

Keempat, Fungsi Nasihat. MA dapat memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga negara lain (Pasal 37 UU No.14 Tahun 1985). Misalnya, MA memberi nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi dan rehabilitasi (Pasal 35 UU No.14 Tahun 1985).

Tags:

Berita Terkait