Atau jangan-jangan kita menganggap bahwa pengawasan dan kode etik profesi bagi Advokat tak ada gunanya demi semata-mata alasan “kemanfaatan” (karena akses masyarakat ke Advokat rendah)? Kalau argumentasinya cuma begitu, ada baiknya saja kita membubarkan Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Ombudsman Nasional dan badan pengawasan etik lainnya. Selain boros anggaran, juga tak perlu. Eh, tapi kenapa MK juga repot-repot dirikan ‘Majelis Kehormatan Hakim’ sesuai permohonan seorang hakimnya, padahal pernah mengklaim dirinya bersih 100%?
--------
*) Penulis adalah seorang advokat. Tulisan ini sudah pernah dipublikasikan di facebook penulis dan blog politikana.