Menyelaraskan Sita Umum dan Sita Pidana
Kolom

Menyelaraskan Sita Umum dan Sita Pidana

Perlu mekanisme kerja sama untuk menjamin kepastian hukum, keadilan,dan kemanfaatan bagi lebih banyak orang.

Bacaan 5 Menit

Hybrid Mechanism

Mencermati diskrepansi yang ada, perlu dibangun suatu mekanisme kerja sama antarrezim hukum (hybrid mechanism). Mekanisme kerja sama dalam konteks ini antara penyidik yang menjalankan KUHAP dengan kurator yang melaksanakan UU Kepailitan dan PKPU. Kerja sama dapat diakomodasi melalui revisi baik KUHAP maupun UU Kepailitan dan PKPU.

Hybrid mechanism seharusnya dapat mengoptimalkan fungsi kurator untuk mengurus dan membereskan harta debitur yang berkaitan dengan tindak pidana. Pembayaran kerugian kepada korban tindak pidana (kreditur) dapat dilaksanakan satu pintu. Cukup melalui mekanisme kepailitan oleh kurator, sementara aparat penegak hukum dapat mengakses barang milik debitur untuk kepentingan pembuktian perkara pidana.

Ketentuan Pasal 39 ayat (2) KUHAP perlu direformulasi dengan memasukkan mekanisme kerja sama ini. Mekanismenya mencakup kriteria pidana agar model hybrid—pola koordinasi dan hubungan tanggung jawab antara kurator, penyidik, dan penuntut umum—dapat diterapkan.

Terakhir, revisi UU Kepailitan dan PKPU juga harus menjamin akses bagi penegak hukum terhadap barang debitur yang terkait tindak pidana. Penegak hukum yang menangani perkara pidana terkait kreditur—yang merupakan korban tindak pidana—ikut pula mengawasi proses kepailitan. Peran ini termasuk menyampaikan komplain jika kepentingan korban untuk mendapatkan pemulihan dinilai tidak terakomodasi dengan adil oleh kurator.

Dengan demikian, mekanisme hybrid tidak sekedar menjamin kepastian hukum tetapi juga keadilan serta kemanfaatan bagi lebih banyak orang. Seperti kata Bentham, “the greatest good for the greatest number”.

*)Indry Annantah adalah Kurator-Pengurus dan Partner di Kantor Hukum Hanis & Hanis; Rasamala Aritonang adalah Kurator-Pengurus dan advokat di Jakarta.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait