Mereposisi Status Hakim yang Ideal, Cermati secara Mendalam!
Fokus

Mereposisi Status Hakim yang Ideal, Cermati secara Mendalam!

Ada yang berpendapat sebaiknya hakim tetap sebagai pejabat negara, diubah menjadi pejabat negara tertentu, dibagi dua menjadi PNS dan pejabat negara, disebut pegawai yudisial, pejabat negara khusus, dan hakim saja tanpa perlu diberi embel-embel pejabat negara atau PNS.

NOVRIEZA RAHMI/AID
Bacaan 2 Menit


UU Kepegawaian dan Perubahannya
UU No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Belum ada penyebutan hakim sebagai pejabat negara. Pejabat negara hanya Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Mahkamah Agung)
Pasal 2
(1) Pegawai Negeri terdiri dari:
a. Pegawai Negeri Sipil, dan
b. Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
(2) Pegawai Negeri Sipil terdiri dari :
a. Pegawai Negeri Sipil Pusat;
b. Pegawai Negeri Sipil Daerah; dan
c. Pegawai Negeri Sipil lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 2 ayat (2) :
a. Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah : (salah satunya)
− Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menyelenggarakan tugas Negara lainnya, seperti Hakim pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dan lain-lain.

Pasal 11 
Yang dimaksud dengan Pejabat Negara ialah :
4. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Mahkamah Agung;
UU No.43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No.8 Tahun 1974
(Pertama kali di UU Kepegawaian, hakim disebut sebagai pejabat negara. Namun, dalam UU ini, ada pula penyebutan hakim sebagai "Pejabat Negara Tertentu").
Pasal 11
(1) Pejabat Negara terdiri atas :
d. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
(2) Pegawai negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Pejabat Negara tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(3) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara tertentu tidak perlu diberhentikan dari jabatan organiknya

Pasal 1
7. Jabatan Organik adalah jabatan negeri yang menjadi tugas pokok pada suatu satuan organisasi pemerintah.

Penjelasan Pasal 11 ayat (3) :
Yang dimaksud pejabat negara tertentu adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua Badan Peradilan; Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang berasal dari jabatan karir; Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh yang berasal dari diplomat karir, dan jabatan yang setingkat menteri.
UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
(UU ASN ini mencabut UU Kepegawaian sebelumnya. Dalam UU ASN, hakim disebut sebagai pejabat negara, kecuali hakim ad hoc. Tidak ada lagi Penyebutan hakim sebagai Pejabat Negara Tertentu).
Pasal 122
Pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 yaitu:
e. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;

Empat UU Badan Peradilan
UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
(Belum ada penyebutan hakim sebagai pejabat negara, tetapi hakim disebut sebagai pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman pada pengadilan)
Pasal 1
4. Hakim Militer, Hakim Militer Tinggi, Hakim Militer Utama, yang selanjutnya disebut Hakim adalah pejabat yang masing-masing melaksanakan kekuasaan kehakiman pada pengadilan.
Pasal 18, 19, 20 mengatur syarat prajurit untuk diangkat menjadi Hakim Militer, Hakim Militer Tinggi, dan Hakim Militer Utama

Pasal 21
Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Panglima berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
UU No.49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum
(UU No.49 Tahun 2009 merupakan perubahan kedua atas UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Perubahan pertama melalui UU No.8 Tahun 2004)
Tidak secara spesifik menyebut hakim sebagai pejabat negara.
Hanya disebut : Pasal 12 (1) Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman.
Namun, dari UU No.2 Tahun 1986, UU No.8 Tahun 2004, hingga UU No.49 Tahun 2009 terlihat beberapa perubahan, antara lain :
- Syarat untuk menjadi hakim pengadilan negeri yang semula dalam UU No.2 Tahun 1986 harus pegawai negeri, dihapuskan.

- Dalam Pasal 13 UU No.2 Tahun 1986 disebutkan : Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim sebagai pegawai negeri dilakukan oleh Menteri Kehakiman.
Pasal 13 ini diubah dalam UU No.8 Tahun 2004 menjadi :
(1) Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung
- Pasal 25 UU No.2 Tahun 1986 tidak detil mengatur hak-hak hakim. Namun, dalam UU No.49 Tahun 2009, bunyi Pasal 25 diubah menjadi :
(1) Kedudukan protokol hakim pengadilan diatur dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain mempunyai kedudukan protokoler, hakim pengadilan berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun, dan hak-hak lainnya.
(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. tunjangan jabatan; dan
b. tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :
a. rumah jabatan milik negara;
b. jaminan kesehatan; dan
c. sarana transportasi milik negara.
(5) Hakim pengadilan diberikan jaminan keamanan dalam melaksanakan tugasnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji pokok, tunjangan, dan hak-hak lainnya beserta jaminan keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diatur dengan peraturan perundang-undangan.
UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
(UU No.51 Tahun 2009 merupakan perubahan kedua atas UU No.5 Tahun 1986. Perubahan pertama melalui UU No.9 Tahun 2004)
Hampir serupa dengan UU Peradilan Umum. Tidak secara spesifik menyebut hakim sebagai pejabat negara. Hanya menyebut, hakim pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman.
UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama
(UU No.50 Tahun 2009 merupakan perubahan kedua atas UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Perubahan pertama melalui UU No.3 Tahun 2006)
Hampir serupa dengan UU Peradilan Umum. Tidak secara spesifik menyebut hakim sebagai pejabat negara. Hanya menyebut, hakim pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman.


UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang funsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2
Penyelenggara Negara meliputi : 5. Hakim;
Penjelasan Pasal 2 Angka 5 :
Yang dimaksud dengan “Hakim” dalam ketentuan ini meliputi Hakim di semua tingkatan Peradilan

Beragam konsekuensi hakim sebagai pejabat negara


Baca Juga: Begini Konsekuensi Logis Status Hakim Pejabat Negara






















Baca Juga: MA: PERMA Pengadaan Hakim Solusi Atasi Krisis Hakim









hukumonline

review

Anggaran vs pemenuhan hak dan fasilitas hakim






hukumoline



"Dalam hal rumah negara dan/atau sarana transportasi belum tersedia, Hakim dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai dengan kemampuan keuangan negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"

cover

Baca Juga: MA Tolak Uji Materi PP Gaji Hakim









lho















Menimbang status hakim yang ideal dan aplikatif?








cover











hukumonline
















Tags:

Berita Terkait