Mr. Iskaq Tjokrohadisurjo dan Sejarah Firma Hukum di Indonesia
Utama

Mr. Iskaq Tjokrohadisurjo dan Sejarah Firma Hukum di Indonesia

Ia termasuk generasi awal orang Indonesia yang lulus Sekolah Hukum. Pernah menjadi Mendagri dan Menteri Perekonomian. Namanya tak mungkin dihilangkan dari sejarah pendirian firma hukum di Indonesia.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

Perjanjian Renville

Kiprah lain Mr. Iskaq yang tercatat dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah keikutsertaannya sebagai anggota delegasi Indonesia ke Perundingan Renville. Ini adalah perundingan Indonesia-Belanda yang diadakan di atas kapal USS Renville, kapal milik Amerika Serikat yang lagi berlabuh di Tanjung Priok. Perjanjian ini membicarakan batas-batas wilayah, sebagai solusi mengatasi perbedaan pandangan mengenai tindak lanjut Perjanjian Linggarjati (1946). Hasil perundingan, Perjanjian Renville, diteken pada 17 Januari 1948.

 

Delegasi Indonesia dipimpin Perdana Menteri Amir Sjarifuddin, didampingi dua wakil ketua yakni Ali Sastroamidjojo dari PNI dan Sukiman Wirjosandjojo dari Masyumi. Anggota delegasi Indonesia antara lain Agus Salim, Sutan Sjahrir, dokter Tjoa Siek Ien, Mr. Nasrun, J. Leimena, TB Simatupang. Mr. Iskaq menjadi Sekretaris Delegasi Indonesia. Mr. Sunario, teman Iskaq membuka kantor advokat, menjabat sebagai Sekretaris Komisi Politik.

 

Hasil Perjanjian Renville tidak sepenuhnya diterima para petinggi politik. PNI dan Masyumi menarik dukungan, sehingga Kabinet Mr. Amir Sjarifuddin jatuh. Amir kecewa kepada partai yang awalnya mendukung Perundingan Renville tetapi belakangan menarik dukungan. Lalu, Amir bersama beberapa tokoh membentik Front Demokrasi Rakyat (FDR). Ia dianggap terlibat dalam pemberontakan PKI di Madiun, 18 September 1948. Amir ditembak mati di Karanganyar, 19 Desember 1948.

 

Rasa Keadilan Berbicara

Daniel S Lev menggambarkan Mr. Besar Mertokusumo dan Mr. Iskaq Tjokrohadisurjo sebagai contoh advokat yang praktek kepengacaraannya berkembang baik dan punya reputasi profesional yang kuat. Namun itu tak berarti Mr. Iskaq tak pernah kesandung masalah hukum. Setelah tidak menjabat lagi sebagai Menteri Perekonomian (digantikan Rooseno), Mr. Iskaq diperiksa penyidik Kejaksaan Agung pada 14 April 1958, dan kemudian dihadapkan ke pengadilan.

 

Hukumonline.com

Buku "Rasa Keadilan Berbicara" yang berisi antara lain pledoi Mr. Iskaq.

 

Penuntut umum Mr. Baharsan menduga Mr. Iskaq melakukan tindak pidana terkait kepemilikan devisa di luar negeri berupa uang, tiket pesawat terbang dan tiket kereta, penerimaan mobil mewah, tanpa seizing Lembaga Alat-Alat Pembayaran Luar Negeri (LAAPLN).

 

Dalam buku biografinya yang ditulis R. Nalenan, Mr. Iskaq mengaitkan perkara yang dihadapinya dengan kondisi politik saat itu yang saling mencurigai. Di parlemen muncul mosi tidak percaya. Pemberitaan surat kabar Warta Berita yang terbit di Medan, dan Trompet Masyarakat yang terbit di Surabaya memuat berita tuduhan bahwa Iskaq menumpuk kekayaan selama jadi Menteri Perekonomian. Mr. Iskaq melaporkan kedua media cetak itu. Cuma, pemberitaannya telah menyebar. Bahkan Jaksa Agung Soeprapto sampai mengeluarkan perintah kepada perwakilan Kejaksaan Agung di luar negeri, khususnya Singapura, untuk mencari mantan Menteri Perekonomian Mr. Iskaq. Perintah ini dikeluarkan karena Mr. Iskaq belum datang menghadap Jaksa Agung. (Keberadaan surat ini disinggung dalam buku Mengadili Menteri Memeriksa Perwira, Jaksa Agung Soeprapto dan Penegakan Hukum di Indonesia Periode 1950-1959). Toh, pada akhirnya, Mr. Iskaq dihadapkan ke pengadilan dengan beberapa tuduhan.

 

Lewat pembelaan ‘Rasa Keadilan Berbicara, Mr. Iskaq meluruskan tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Salah satu argumentasi yang digunakan adalah sebelum menjadi Menteri Perekonomian, Mr Iskaq adalah pengacara yang mempunyai kantor hukum. Honorarium yang ia terima di Belanda adalah honorarium dari memenangkan sebuah perkara klaim asuransi jiwa di Makassar. Ia juga mendapatkan gaji sebagai presiden komisaris perusahaan di Surabaya, pembagian hasil keuntungan dari perusahaan dagang dan keuntungan saham. Iskaq juga menerima  sumbangan setiap bulan dari dua kantor pengacara dimana Iskaq bertindak sebagai pimpinan dan pemilik kantor hukum itu, yakni Kantor Pengacara Mrs Sudarno di Surabaya, dan Kantor Pengacara Mr. Suwarso Tirtowijoyo di Jakarta.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait