Nasib Nasabah Indosurya Life Terkatung-katung, Tim Kuasa Hukum 'Geruduk' OJK
Terbaru

Nasib Nasabah Indosurya Life Terkatung-katung, Tim Kuasa Hukum 'Geruduk' OJK

Mereka menuntut kehadiran serta peran OJK sebagai suatu institusi yang ditugaskan oleh negara untuk melindungi nasabah asuransi.

M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit
Salah satu kuasa hukum nasabah Indosurya Life, Bunga Meisa Rouly Siagian. Foto: YOZ
Salah satu kuasa hukum nasabah Indosurya Life, Bunga Meisa Rouly Siagian. Foto: YOZ

Sejumlah advokat yang tergabung dalam tim kuasa hukum dari 60 nasabah Indosurya Life mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (17/1). Kedatangan mereka untuk memperjuangkan hak polis kliennya yang telah menderita kerugian sekitar Rp312.000.000.000.

Bunga Meisa Rouly Siagian, salah satu kuasa hukum nasabah Indosurya Life yang tergabung dalam “Rakyat Pemohon Keadilan OJK” mengatakan kasus gagal bayar asuransi dapat dikatakan sebagai isu nasional yang perlu mendapatkan perhatian khusus.

“Dapat dilihat bahwa banyak kasus gagal bayar oleh perusahaan Asuransi kepada nasabah yang terjadi di Indonesia, mulai kasus Bakrie Life, Asuransi Bumi Asih Jaya, Asuransi Jiwasraya, Asuransi Bumiputera 1912, Asuransi Wanaartha Life, Asuransi Kresna Life, hingga Asuransi Indosurya Life yang saat ini menjadi perhatian bagi klien kami dan juga nasabah Indosurya Life lainnya di seluruh Indonesia,” kata Bunga yang merupakan Founding Partner Kartika & Rouly Law Firm.

Baca Juga:

Kuasa hukum nasabah Indosurya Life lainnya, Ricka Kartika Barus, menganggap bahwa permasalahan gagal bayar asuransi menunjukkan tata kelola dan pengawasan negara terhadap sistem keuangan di Indonesia yang buruk. Terlebih permasalahan gagal bayar asuransi ini mereduksi, bahkan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia.

“Di satu sisi negara dalam hal ini diwakili oleh OJK tidak mampu melindungi kepentingan masyarakat Indonesia terkhusus para nasabah asuransi, sehingga patut dipertanyakan dan dituntut kehadiran serta peran OJK sebagai suatu institusi yang ditugaskan oleh negara untuk melindungi nasabah asuransi,” papar Ricka yang juga Founding Partner Kartika & Rouly Law Firm.

Seperti diketahui, OJK telah mencabut izin Indosurya Life pada 2 November 2023 karena dianggap tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi sebagaimana kewajiban berdasarkan POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Tags:

Berita Terkait