Nasib Pemberantasan Korupsi Dinilai Makin Terancam
Utama

Nasib Pemberantasan Korupsi Dinilai Makin Terancam

Dengan menyepakati pembahasan revisi UU KPK usulan dari DPR, Presiden dinilai melanggar poin 4 Nawa Cita.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Wakil Ketua Baleg DPR Totok Daryanto mengatakan ada beberapa kesamaan pandangan pemerintah dalam substansi RUU KPK. Namun, ada sejumlah materi muatan draf RUU KPK yang disusun Baleg. Mulai kedudukan KPK menjadi bagian kekuasaan eksekutif; mekanisme penyadapan; kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3); pembentukan Dewan Pengawas, hingga fungsi koordinasi KPK dengan kepolisian dan kejaksaan.

 

Ketidakberpihakan

Terpisah, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadana menilai masa depan pemberantasan korupsi semakin terancam. Dia menyesalkan sikap Presiden Joko Widodo yang sepakat merevisi UU KPK. Hal ini menunjukkan ketidakberpihakan Presiden pada penguatan KPK dan pemberantasan korupsi.

 

Dia mencatat ada empat poin yang menjadi catatan. Pertama, Presiden tergesa-gesa mengirimkan Surpres ke DPR tanpa adanya pertimbangan yang matang. Merujuk Pasal 49 ayat (2) UU No 12 tahun 2011 secara tegas memberikan tenggat waktu 60 hari kepada Presiden sebelum menyepakati usulan RUU dari DPR.

 

“Seharusnya tenggat waktu itu dapat digunakan oleh Presiden untuk mempertimbangkan secara matang usulan RUU DPR yang sebenarnya justru melemahkan KPK,” kata Kurnia.

 

Kedua, Presiden abai mendengarkan aspirasi masyarakat. Padahal, berbagai elemen masyarakat, organisasi, dan tokoh masyarakat menentang substansi RUU KPK ini. Bahkan lebih dari 100 guru besar dari berbagai universitas menentang pelemahan KPK dari jalur legislasi ini. Kejadian ini seakan mengulang langkah keliru Presiden saat proses pemilihan Pimpinan KPK yang lalu.

 

Dia mengingatkan, jabatan Presiden, tak hanya kepala pemerintahan, namun juga kepala negara yang bisa memastikan lembaga negara, seperti KPK tidak dilemahkan oleh pihak-pihak manapun. Ketiga, Presiden ingkar janji tentang penguatan KPK dan keberpihakan pada isu antikorupsi.

 

Kurnia mengutip poin 4 Nawa Cita Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. “Dengan Presiden menyepakati revisi UU KPK usulan dari DPR ini rasanya Nawa Cita Presiden sama sekali tidak terlihat,” kritiknya.

Tags:

Berita Terkait