Keempat, Presiden mengabaikan prosedur formil dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Dia merujuk Pasal 45 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mensyaratkan bahwa revisi UU harus masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Jika saat ini Presiden tidak menepati janji untuk memperkuat KPK dan pemberantasan korupsi, sudah barang tentu barisan pendukung Presiden akan semakin berkurang drastis,” katanya.