Pedoman Pemidanaan dalam KUHP Nasional Dinilai Positif Bagi Hakim
Terbaru

Pedoman Pemidanaan dalam KUHP Nasional Dinilai Positif Bagi Hakim

Tujuan dan pedoman pemidanaan dalam KUHP Nasional diharapkan memberi panduan bagi penegak hukum khususnya hakim dalam menjatuhkan vonis hukuman.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Muhammad N Jarmoko (kacamata) saat memamaparkan materi dalam diskusi yang berlangsung secara daring berjudul Pertimbangan Pemidanaan oleh Hakim dalam KUHP Nasional pada Sabtu (11/5). Foto: MJR
Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Muhammad N Jarmoko (kacamata) saat memamaparkan materi dalam diskusi yang berlangsung secara daring berjudul Pertimbangan Pemidanaan oleh Hakim dalam KUHP Nasional pada Sabtu (11/5). Foto: MJR

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang akan berlaku pada 2026 mengatur tujuan dan pedoman pemidanaan. Pengaturan tersebut merupakan hal baru karena dalam KUHP Kolonial tidak secara eksplisit merumuskan tujuan dan pedoman ke dalam sistem pemidanaan.

Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Muhammad N Jarmoko memandang perumusan tujuan dan pedoman pemidanaan pada KUHP Nasional merupakan hal positif karena memberi panduan bagi penegak hukum khususnya hakim.

“KUHP saat ini tidak secara eksplisit merumuskan pedoman dan tujuan dalam sistem pemidanaan. KUHP saat ini tidak berikan arah, petunjuk dan cara bagaimana penegak hukum khususnya hakim dalam menentukan pemidanaan sehingga akhirnya ngawang,” ungkap Jarmoko dalam diskusi online berjudul Pertimbangan Pemidanaan oleh Hakim dalam KUHP Nasional pada Sabtu (11/5).

Baca juga:

Selain itu, Jarmoko memaparkan, perumusan tujuan dan pedoman merupakan prasyarat yang fundamental dalam merumuskan suatu cara, metode atau tindakan. Kemudian, sistem hukum nasional juga memerlukan pedoman pemidanaan yang disesuaikan dengan perkembangan masyarakat masa kini dan falsafah serta pandangan hidup yaitu Pancasila.

Ketentuan tujuan dan pedoman pemidanaan terdapat pada pasal 51-52 (tujuan pemidanaan) dan 53-56 (pedoman pemidanaan). Terdapat empat tujuan pemidanaan dalam Pasal 51 KUHP Nasional. Pertama, tujuan pemidaan antara lain mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat. Kedua, memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna.

Ketiga, tujuan pemidanaan yaitu menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat. Keempat, menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait