Catatan ATP Law Firm terhadap Sanksi Pemidanaan dan Administratif dalam UU PDP
Terbaru

Catatan ATP Law Firm terhadap Sanksi Pemidanaan dan Administratif dalam UU PDP

Kehadiran UU PDP pada prinsipnya patut untuk diapresiasi dan menjadi langkah yang positif dari segi pengembangan kebijakan terhadap keamanan siber di Indonesia.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 6 Menit
Catatan ATP Law Firm terhadap Sanksi Pemidanaan dan Administratif  dalam UU PDP
Hukumonline

Pada 2022, Dewan Perwakilan Rakyat RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023. Pengesahan tersebut ditindaklanjuti dengan pengundangannya melalui UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

 

Pada prinsipnya, keberadaan UU tersebut merupakan wujud komitmen negara dalam menjaga hak privasi dan keamanan informasi bagi setiap individu. Selain itu, hal ini merupakan amanat konstitusional dari Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas pelindungan diri pribadi bagi setiap orang.

 

Pasal 4 UU PDP kemudian mengklasifikasikan data pribadi menjadi dua jenis. Pertama, data spesifk yang mencakup informasi tentang kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, data umum yang mencakup informasi tentang nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang.

 

Secara rinci sistematika dari UU PDP memuat Bab I Ketentuan Umum, Bab 2 Asas, Bab 3 Jenis Data Pribadi, Bab 4 Hak Subjek Data Pribadi, Bab 5 Pemrosesan Data Pribadi, Bab 6 Kewajiban Pengendalian Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi dalam Pemrosesan Data Pribadi, Bab 7 Transfer Data Pribadi, Bab 8 Sanksi Administatif, Bab 9 Kelembagaan, Bab 10 Kerja Sama Internasional, Bab 11 Partisipasi Masyarakat, Bab 12 Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara, Bab 13 Larangan dalam Penggunaan Data Pribadi, Bab 14 Ketentuan Pidana, Bab 15 Ketentuan Peralihan Terakhir, dan Bab 16 Ketentuan Penutup.

 

Pada hakikatnya kehadiran UU PDP menjadi regulasi yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia, mengingat transaksi data yang ada saat ini sudah begitu masif dan kompleks serta bersifat lintas batas. Sasaran dari UU PDP pun tidak hanya teruntuk pemangku kepentingan di Indonesia saja, tetapi juga pihak asing (perusahaan swasta) yang hendak menghimpun data pribadi di Indonesia. UU PDP diharapkan mampu menjawab kebutuhan dan tuntutan konsumen, mendorong adanya inovasi yang beretika, bertanggung jawab, serta hormat terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia.

 

Dalam rangka menegakan kepatuhan terhadap semangat perlindungan data pribadi, UU PDP merumuskan dua  jenis sanksi, yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana.

 

Sanksi Administrasi UU PDP

Sebagaimana ditulis dalam buku Hukum Administrasi Negara (2024), terdapat beberapa jenis sanksi administratif yang bersifat khas, di antaranya:

Tags:

Berita Terkait