Catatan ATP Law Firm terhadap Sanksi Pemidanaan dan Administratif dalam UU PDP
Terbaru

Catatan ATP Law Firm terhadap Sanksi Pemidanaan dan Administratif dalam UU PDP

Kehadiran UU PDP pada prinsipnya patut untuk diapresiasi dan menjadi langkah yang positif dari segi pengembangan kebijakan terhadap keamanan siber di Indonesia.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 6 Menit

 

  1. Paksaan pemerintahan (administrative coercion / bestuusdwang)
  2. Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan;
  3. Pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom); dan
  4. Pengenaan denda administratif (administratieve boete).

 

Pelaksanaan suatu sanksi pemerintahan berlaku sebagai suatu keputusan (ketetapan) yang memberikan beban (belastende beschikking). Terhadap jenis-jenis tindakan penguasa terkandung secara khusus adanya asas kecermatan sebagai asas fundamental pemerintahan yang layak. Sementara itu, terhadap sanksi-sanksi administrasi yang hendak diberikan kepada warga senantiasa harus terdapat kemungkinan untuk mengajukan keberatan atau banding kepada hakim (administratif).

 

Adapun sanksi administrasi yang terkandung dalam UU PDP dapat ditemui dalam Pasal 57 ayat (2) meliputi:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi;
  3. Penghapusan atau pemusnahan data pribadi; dan/atau
  4. Denda administratif.

 

Sanksi Pidana UU PDP

Menurut Eddy. O.S Hiariej, dalam Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (2016)., hukum pidana diartikan sebagai aturan dari suatu negara yang berdaulat yang memuat perbuatan yang dilarang atau diperintahkan. Aturan tersebut disertai sanksi pidana bagi yang melanggar atau enggan mematuhi, juga mengatur kapan dan dalam kondisi apa sanksi a quo dapat diberikan serta bagaimana pelaksanaannya.

 

Ketentuan Pidana dalam UU PDP dapat ditemukan dalam Pasal 67 hingga Pasal 73. Pasal 67 mengatur ketentuan pidana sebagai berikut:

 

  1. Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengunglapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
  3. Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Tags:

Berita Terkait