Pemerintah Diminta Batalkan Permendag Pengaturan Impor Minol
Utama

Pemerintah Diminta Batalkan Permendag Pengaturan Impor Minol

Karena menaikkan impor MMEA dari batas maksimal 1.000 ml menjadi 2.250 ml. Permendag ini dinilai merugikan moralitas anak bangsa dan pendapatan negara.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan minol juga berdampak terhadap gangguan jiwa, merusak otak dan demensia secara dini akibat penyalahgunaan alkohol. Menurutnya, banyak kasus pikun terjadi pada usia muda akibat ada degenerasi saraf otak yang disebabkan oleh alkohol.

“Dari sejumlah fakta itu, minol merugikan kehidupan sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat tersebut,” katanya.

Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis menilai Permendag 20/2021 mengubah aturan Permendag 20/2014 terkait dengan izin impor MMEA dengan batas maksimal 1.000 ml menjadi sebanyak 2.250 ml atau 3 botol @750 ml. Menurutnya beleid tersebut cenderung memihak kepentingan wisatawan asing. “Serta merugikan anak bangsa dan pendapatan negara,” katanya sebagaimana dikutip dari laman MUI.

Dia melihat Permendag 20/2014 ini sejalan dengan kebijakan Menteri Keuangan yang memberikan pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor hanya untuk 1 liter MMEA. Menurutnya, dengan meningkatnya jumlah izin bawaan minol dengan maksimal dari 1.000 ml menjadi 2.500 ml mengakibatkan menurunkan pendapatan negara dari bea, pajak atau cukai barang impor.  

Dengan adanya kebijakan kelonggaran tersebut masyarakat Indonesia ataupun wisatawan asing bakal menganggap biasa saat keluar negeri membawa minol dengan jumlah yang lebih banyak. Dia mencatat terdapat pula ketentuan peralihan pada Pasal 52 huruf (i) yang menyatakan pengecualian impor minuman beralkohol sebagai barang bawaan untuk dikonsumsi sendiri.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Permendag 20/M-DAG/PER/4/2014 ini telah mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir, dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014.

Lebih lanjut, Dosen yang mengajar di Universitas Indonesia itu menilai aturan tersebut menyebutkan masih berlakunya impor minol sebagai barang bawaan untuk dikonsumsi sendiri. Dengan memperhatikan bahwa barang tersebut tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Desember 2021. Dia pun berharap Permendag 20/2021 dapat segera dibatalkan.

“Demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara. Di samping itu, pembahasan RUU Minuman Keras/Beralkohol segera dibahas dan dituntaskan,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait