Setelah Investasi Miras, Perpres 10/2021 Dikhawatirkan Mematikan Pelaku UMKM
Berita

Setelah Investasi Miras, Perpres 10/2021 Dikhawatirkan Mematikan Pelaku UMKM

Karena membuka kran investasi luar masuk ke sektor usaha-usaha yang sebelumnya menjadi ranah pelaku UMKM. Ada kekhawatiran niat baik pemerintah memajukan pelaku usaha UMKM malah jauh dari harapan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi. Hol
Ilustrasi. Hol

Keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (BUPM) sempat menuai polemik, terutama terkait pembukaan investasi baru industri minuman keras (miras) beralkohol di beberapa provinsi. Meski Lampiran III angka 31,32, dan 33 Perpres 10/2021 telah dicabut Presiden terkait investasi miras, tapi masih terdapat kegundahan terkait perkembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sukiryanto menilai Perpres 10/2021 ini dapat mendorong UMKM masuk ke sejumlah perusahaan besar agar mendapatkan akses pasar dan mengembangkan usahanya. Dia yakin Perpres 10/2021 mampu mendorong UMKM lebih berkembang demi meluaskan usaha di masing-masing sektor.

“Usaha rumahan seperti ultra mikro yang bermodalkan di bawah Rp5 juta produksinya sulit membesar, selain terkendala kualitas, kemasan, pemasaran. Jadi, usaha ultra mikro seperti kerupuk, keripik atau rempeyek sulit masuk pada ritel supermarket,” ujar Sukiryanto melalui keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021). (Baca Juga: Melihat Akar Persoalan Legalisasi Peredaran Miras)

Namun, senator asal Kalimantan Barat itu meminta penjelasan konkrit terkait iklim investasi yang mempu mendorong UMKM agar dapat menembus pasar yang lebih luas (dari pemerintah, red). Di tengah situasi terpuruknya ekonomi, perlu ada kejelasan aturan dalam implementasinya agar dapat dirasakan manfaatnya bagi pelaku UMKM dan masyarakat kecil.

Anggota Komisi VI DPR Nasim Khan mengkritisi Perpres 10/2021 yang seharusnya investasi berpihak pada kepentingan ekonomi, sosial, dan bermanfaat bagi masyarakat. Menurutnya, industri kecil seperti kerupuk sejenisnya misalnya, diproduksi secara rumahan. Karenanya, investasi harus mempertimbangkan asas kemanfaatan. Seperti penyerapan tenaga kerja, tumbuhnya ekonomi sektoral, daerah maupun pertumbuhan ekonomi nasional.

Dia berharap aturan pelonggaran pemberian izin investasi semestinya dirancang dengan cermat dan matang. Dia khawatir dengan dibukanya kran investasi skala besar bermain di sektor UMKM, seperti kerupuk, keripik, rempeyek dan sejenisnya bakal merugikan pelaku UMKM dan menguntungkan pemodal besar.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta Presiden Joko Widodo merevisi atau bahkan mencabut beleid tersebut. Sebab, investasi besar di sektor UMKM dikhawatirkan malah memberangus dan mematikan kehidupan ekonomi pelaku UMKM. Dampaknya dapat menimbulkan persoalan baru terkait angka pengangguran. Padahal, sektor UMKM boleh dibilang telah membantu penyerapan tenaga kerja dan mengurangi angka penganggguran.

Tags:

Berita Terkait