Penembakan Laskar FPI, Begini Prosedur Penggunaan Senjata Api oleh Polisi
Utama

Penembakan Laskar FPI, Begini Prosedur Penggunaan Senjata Api oleh Polisi

Prinsipnya, penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar menghadapi keadaan luar biasa yang mengancam nyawa petugas Polri atau masyarakat.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Atasan/pimpinan yang memberi perintah kepada anggota Polri untuk melaksanakan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, harus turut bertanggung jawab atas risiko/akibat yang terjadi sepanjang tindakan anggotanya tidak menyimpang dari perintah atau arahan yang diberikan.”

Pertanggungjawaban atas risiko yang terjadi akibat keputusan yang diambil anggota Polri ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan/penyidikan terhadap peristiwa yang terjadi oleh tim investigasi. “Tim investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibentuk sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi Pasal 13 ayat (6) Perkapolri No.1 Tahun 2009.

Arif menambahkan dalam Pasal 14 Perkapolri No.1 Tahun 2009 yang mengatur peran pimpinan dan laporan pelaksanaan tahapan penggunaan kekuatan. Pasal 14 ayat (1) Perkapolri No.1 Tahun 2009 mengatur setiap pimpinan sebelum menugaskan anggota yang diperkirakan akan menggunakan kekuatan dalam tindakan kepolisian wajib memberikan arahan kepada anggota yang ditugaskan mengenai penggunaan kekuatan.

Untuk itu, Koalisi meminta agar dilakukan penyelidikan independen yang serius terhadap penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, peristiwa ini harus diusut secara transparan dan akuntabel,” pintanya.

Tags:

Berita Terkait