Pengaturan Tentang Kekayaan yang Diperoleh Secara Tidak Sah (Illict Enrichment)
Kolom

Pengaturan Tentang Kekayaan yang Diperoleh Secara Tidak Sah (Illict Enrichment)

Sebagai salah satu strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Bacaan 2 Menit

 

Ketentuan dalam UU Tipikor tersebut, khususnya ayat (2), bukanlah delik baru sebagaimana dimaksud Pasal 20 Konvensi, melainkan hanya mengatur tentang keadaan yang bisa memperkuat alat bukti yang telah ada, untuk kepentingan Penuntut Umum dalam membuktikan dakwaannya.

 

Demikian pula jika dibandingkan dengan Pasal 38 B ayat (1) dan (2) yang berbunyi :

(1) Setiap orang yang didakwa melakukan salah satu tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Undang-undang ini, wajib membuktikan sebaliknya terhadap harta benda miliknya yang belum didakwakan, tetapi juga diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

 

(2) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh bukan karena tindak pidana korupsi, harta benda tersebut dianggap diperoleh juga dari tindak pidana korupsi dan hakim berwenang memutuskan seluruh atau sebagian harta benda tersebut dirampas untuk negara.

 

(3) Tuntutan perampasan harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan oleh penuntut umum pada saat membacakan tuntutannya pada perkara pokok.

 

(4) Pembuktian bahwa harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan berasal dari tindak pidana korupsi diajukan oleh terdakwa pada saat membacakan pembelaannya dalam perkara pokok dan dapat diulangi pada memori banding dan memori kasasi.

 

(5) Hakim wajib membuka persidangan yang khusus untuk memeriksa pembuktian yang diajukan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).

 

(6) Apabila terdakwa dibebaskan atau dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum dari perkara pokok, maka tuntutan perampasan harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus ditolak oleh hakim.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait