Pengaturan Tentang Kekayaan yang Diperoleh Secara Tidak Sah (Illict Enrichment)
Kolom

Pengaturan Tentang Kekayaan yang Diperoleh Secara Tidak Sah (Illict Enrichment)

Sebagai salah satu strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Bacaan 2 Menit

 

Dari rumusan pasal tersebut di atas, terlihat bahwa dakwaan awal merupakan pintu masuk untuk merampas harta terdakwa yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, sekalipun harta kekayaan tersebut tidak masuk dalam dakwaan.

 

Menurut pendapat Penulis, ketentuan tersebut tidak dapat digunakan oleh Penuntut Umum untuk mengajukan tuntutan pidana yang murni karena adanya dugaan kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan resmi seorang Penyelenggara Negara atau Aparatur Sipil Negara.   

 

Teori Pembalikan Beban Pembuktian

Secara umum ada tiga teori beban pembuktian dalam hukum pidana, yakni:

  1. Beban pembuktian pada penuntut umum, di mana Penuntut Umum yang harus mempersiapkan alat bukti untuk membuktikan dakwaannya
  2. Beban pembuktian pada terdakwa, yakni terdakwalah yang harus membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, dan;
  3. Beban pembuktian berimbang, di mana Penuntut Umum wajib membuktikan dakwaannya dan terdakwa juga membuktikan bahwa ia tidak melakukan perbuatan yang didakwakan.

 

Teori beban pembuktian pada terdakwa dan beban pembuktian berimbang, bisa terlihat dalam Pasal 12 B, 37 A dan 38 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Memang masih terjadi perdebatan terkait konsep beban pembuktian terbalik dalam Pasal 12 B, yang terkait penerimaan gratifikasi.

 

Salah satunya dikarenakan perumusan norma dalam Pasal 12 B tersebut pada pokoknya sama dengan tindak pidana penyuapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5, yang beban pembuktiannya menggunakan teori beban pembuktian pada penuntut umum. Sedangkan dalam Pasal 37 A, pembuat Undang-Undang menerapkan teori beban pembuktian berimbang dan dalam Pasal 38 B, diterapkan teori beban pembuktian pada terdakwa.

 

Penerapan teori pembalikan beban pembuktian terhadap harta kekayaan terdakwa yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 38 B, juga memerlukan pintu masuk, yakni dakwaan yang didasari Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Penulis berpendapat, perlu dirumuskan secara khusus ketentuan yang memungkinkan Penuntut Umum mengajukan tuntutan kepada Penyelenggara Negara atau Aparatur Sipil Negara, yang murni didasari dugaan bahwa kekayaan yang dimilikinya atau penambahan kekayaannya tidak wajar, jika dibandingkan dengan penghasilannya yang sah.

Tags:

Berita Terkait