Penguatan Kejaksaan Harus Diimbangi Sinergisitas dengan Lembaga Lain
Berita

Penguatan Kejaksaan Harus Diimbangi Sinergisitas dengan Lembaga Lain

Namun tetap menempatkan posisi Kejaksaan sebagai satu-satunya penuntut umum dalam penegakan hukum, sebagaimana asas dominus litis.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Bahkan Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice,” ujar politisi Partai Demokrat itu.

Tujuh poin penting

Sementara Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak berpendapat terdapat 7 poin penting saat membahas penguatan lembaga dalam RUU Kejaksaan. Pertama, Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan harus terimplementasi dalam tugas kewenangan yang kuat. Sebab, tak banyak UU membicarakan pendistribusian kekuasaan negara ke lembaga-lembaga.

“Salah satu secara spesifik disebut adalah pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan, maka tepat sekali kalau amandemen perubahan ini menjadi pilihan dan prioritas,” ujarnya.

Kedua, dengan single prosecution system terkait implementasi pelaksanaan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Nah, Jaksa Agung menjadi penuntut umum tertinggi dan jaksa adalah satu dan tak terpisahkan. Hal tersebut menunjukan implementasi dari pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan.

Ketiga, berkaitan dengan asas dominus litis, posisi Kejaksaan terkadang mengalami dilema. Sebab, terhimpit oleh dua kekuatan besar penegak hukum yang secara tegas diatur konstitusi yakni kepolisian sebagai penyidik dan kekuasaan kehakiman sebagai pengadil. Tapi, Kejaksaan dalam konstitusi tidak tegas disebut sebagai kekuasaan peradilan secara eksplisit. Hanya saja masuk dalam penjelasan yang menyebutkan badan-badan kekuasaan lain.

“Namun tak masalah kalau ini diatur implementasinya dalam RUU yang baru ini karena asas dominus litis ini merupakan asas universal bahwa kejaksaan yang menentukan dapat tidaknya satu perkara diajukan ke pengadilan,” lanjutnya.

Keempat, merumuskan standar perlindungan profesi jaksa, profesionalitas hingga kesejahteraan menjadi prinsip dasar dari kemandirian Kejaksaan. Karenanya perlu diakomodir dalam muatan materi RUU Kejaksaan. Kelima, kedudukan dalam fungsi supervisi dan koordinasi, check and balance dengan lembaga lain. Dengan begitu, penegakan hukum menjadi melindungi, tidak menindak. Nah fungsi tersebut pun dapat dilakukan Kejaksaan.

Tags:

Berita Terkait