Mempertanyakan Keseriusan Pemerintah untuk Merevisi UU ITE
Utama

Mempertanyakan Keseriusan Pemerintah untuk Merevisi UU ITE

Keseriusan sikap pemerintah untuk mengusulkan revisi UU ITE ditunggu dan tak boleh hanya sebatas retorika. Bila pemerintah ingin membuat pedoman interpretasi UU ITE dinilai tidak tepat karena bukan norma peraturan perundang-undangan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR-DPD. Foto: RES
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR-DPD. Foto: RES

Rencana Presiden Joko Widodo bakal mengusulkan revisi UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) nampaknya belum bulat di internal pemerintah. Padahal, keseriusan pemerintah dalam hal ini sangat ditunggu-tunggu kalangan DPR ataupun masyarakat luas terkait perubahan sejumlah pasal-pasal UU ITE yang dianggap karet dan menimbulkan multitafsir dalam penerapanyan.

Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah menanti-nanti sikap pemerintah untuk merevisi UU ITE. Hanya saja memang ada mekanisme yang mesti dilewati agar niatan pemerintah untuk dapat membahas revisi UU ITE. Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi paham betul bagaimana mekanisme pembuatan Rancangan Undang-Undang sebelum ditindaklanjuti dalam pembahasan tingkat pertama.

Misalnya, diawali terlebih dahulu masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Tapi, revisi UU ITE masuk dalam daftar prolegnas jangka menengah periode 2020-2024 dengan nomor urut 7. Praktiknya sebuah RUU dapat masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas sebagaimana diatur UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan UU No.15 Tahun 2019.

Pengaturan lebih detil tentang masuknya sebuah RUU dalam tahun berjalan Prolegnas Prioritas diatur dalam Peraturan DPR No.2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang. Prolegnas Prioritas jumlah RUU dapat berubah atau diubah di tengah perjalanan. Sebab, praktiknya adanya mekanisme evaluasi per enam bulanan yang disepakati DPR dan pemerintah serta DPD. (Baca Juga: Sejumlah Alasan Pencemaran Nama Baik di Dunia Maya Perlu Dicabut dari UU ITE)

Pasal 33 ayat (1) Peraturan DPR No. 2 Tahun 2020 menyebutkan, “Evaluasi terhadap Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dapat dilakukan sewaktu-waktu”. Evaluasi tersebut dilakukan dengan mengkaji pelaksanaan Prolegnas Prioritas tahunan tahun berjalan dan/atau perkembangan serta kebutuhan hukum masyarakat.

Nah, implikasi dari evaluasi ini dapat berupa perubahan judul RUU dalam prolegnas prioritas tahunan, dikeluarkannya judul RUU dari prolegnas prioritas, serta ditambahkannya judul RUU ke dalam prolegnas prioritas tahunan. “Namun, perlu ditegaskan bahwa keputusan prolegnas harus dibuat dalam rapat tripartit antara DPR, pemerintah dan DPD,” ujar Achmad Baidowi kepada wartawan Kamis (18/2/2021) kemarin.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melihat kalangan DPR tak keberatan untuk mewujudukan keinginan Presiden Joko Widodo yang hendak merevisi UU ITE. Apalagi penerapan UU ITE dengan asas kehati-hatian menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna menunjang profesionalitas Polri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait