Penguatan Kejaksaan Harus Diimbangi Sinergisitas dengan Lembaga Lain
Berita

Penguatan Kejaksaan Harus Diimbangi Sinergisitas dengan Lembaga Lain

Namun tetap menempatkan posisi Kejaksaan sebagai satu-satunya penuntut umum dalam penegakan hukum, sebagaimana asas dominus litis.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Kejaksaan, selain sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan, juga lembaga pemeritahan yang bertugas mengawal, menjaga, serta menindak. Karenanya, implementasi itu perlu dirumuskan dalam RUU Kejaksaan agar dapat dijabarkan secara jelas. “Prinsip negara hukum bisa diwujudkan, diharapkan tidak terjadi abuse of power dalam pelaksanaannya di lapangan dan terukur.”

Keenam, pengawasan. Menurut Barita, semangat Komisi III memperkuat Kejaksaan secara kelembagaan perlu diimbangi dengan sistem pengawasan yang efektif. Tapi, kata Barita, pengawasan tidak berarti menghambat kinerja Kejaksaan, tapi hanya memastikan semua tugas dan kewenangan Kejaksaan dijalankan sesuai koridor yang berlaku. Sehingga dapat terhindar dari tindakan penyalahgunaan kewenangan, dapat transparan dan berintegritas.

Ketujuh, transformasi berkaitan dengan public trust. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap wajah penegakan hukum oleh Kejaksaan mesti dibangun dengan informasi publik yang dapat meyakinkan masyarakat. Penegakan hukum mesti proporsional, sehingga hak dan kewajiban tetap diberikan dalam penegakan hukum.

“Dengan begitu, Kejaksaan bukan lembaga yang ditakuti, tetapi lembaga yang disegani. Itu menurut kami akan banyak membangun indeks kepercayaan kita kepada penegak hukum,” katanya.

Tags:

Berita Terkait