Peradi Akan Proporsional Sikapi Kasus Fredrich Yunadi
Pojok PERADI

Peradi Akan Proporsional Sikapi Kasus Fredrich Yunadi

Harus tetap dikedepankan azas praduga tak bersalah.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Fauzie Yusuf Hasibuan selaku Ketua Umum Peradi mengatakan kepada hukumonline bahwa Peradi sebagai organisasi akan bersikap proporsional sesuai peraturan perundangan dan kode etik advokat dalam menangani kasus Fredrich.

 

“Kalau nanti di pengadilan diminta untuk menjadi saksi ahli, saksi meringankan, secara proporsional kalau memang bisa akan kita lakukan, kalau nggak bisa ya nggak bisa,” katanya.

 

Sebagai advokat yang sempat bergabung dalam tim kuasa hukum Setya Novanto, Otto Hasibuan mengaku tidak mengetahui sama sekali soal dugaan rekayasa dirawatnya Setya Novanto. Otto masuk dalam tim kuasa hukum memang setelah kejadian itu berlangsung. Dalam pengakuan Otto, ia sama sekali tidak menerima informasi apapun soal itu dari Fredrich Yunadi ketika bergabung menjadi kuasa hukum Setya Novanto.

 

“Saya kan masuk dalam kasus itu setelah kejadian mengenai tabrakan itu, jadi terus terang saya tidak mengikuti dan tidak tahu menahu,” terangnya.

 

Kritik Peradi kepada KPK

Selain menjelaskan sikap Peradi terhadap bantuan hukum bagi Fredrich Yunadi, Peradi melemparkan kritik atas tuduhan yang digunakan KPK untuk menangkap Fredrich. Status tersangka Frederich didasarkan atas tuduhan menghalang-halangi proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

 

(Baca Juga: Kontroversi Fredrich Yunadi, Mulai dari Dugaan Ijazah Palsu Hingga Jadi Tersangka KPK)

 

Isu ini menjadi serius bagi Peradi karena bersentuhan langsung dengan peran advokat untuk membela kepentingan hukum klien. Peradi khawatir tuduhan yang menimpa Frederich akan menjadi preseden untuk menghambat tugas dan kewenangan advokat bahkan potensi kriminalisasi advokat.

 

Thomas E.Tampubolon, Sekjen Peradi mengatakan bahwa hingga saat ini KPK tidak membagi informasi apapun kepada Peradi soal tindakan apa yang dijadikan bukti bahwa Frederich telah melampaui batas kewenangannya sebagai penasehat hukum hingga dijerat tuduhan menghalangi penyidikan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait