Peradi Akan Proporsional Sikapi Kasus Fredrich Yunadi
Pojok PERADI

Peradi Akan Proporsional Sikapi Kasus Fredrich Yunadi

Harus tetap dikedepankan azas praduga tak bersalah.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

“Sejauh ini kita nggak lihat itu, yang mana yang dilakukan dia (Frederich Yunadi, red) yang sudah melampaui tugas advokat?” katanya.

 

Bahkan menurut Thomas, tidak ada koordinasi apapun kepada Peradi sebagai organisasi advokat soal penetapan tersangka hingga penangkapan Fredrich. Padahal dengan fakta adanya sejumlah hak khusus bagi advokat sebagai unsur penegak hukum, menurutnya KPK perlu menghormati keberadaan organisasi advokat yaitu Peradi. Thomas merujuk Pasal 16 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

 

Pasal 16

Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.

 

Belum diperkarakan secara etik oleh Peradi

Hal lain yang terungkap dalam jumpa pers bahwa Fredrich Yunadi belum diperkarakan dalam dugaan pelanggaran kode etik advokat. Menurut Sekretaris Komisi Pengawas, Victor W. Nadapdap, belum ada bukti yang cukup untuk Komisi Pengawas mengajukan Fredrich Yunadi kepada Dewan Kehormatan. “Dan hingga saat inipun belum ada pengaduan dari pihak manapun ke Dewan Kehormatan Peradi atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Fredrich Yunadi,” katanya kepada hukumonline.

 

Berkenaan ijazah Fredrich yang diragukan keasliannya, Victor mengatakan bahwa Komisi Pengawas berpegang pada dokumen formil yang digunakan Fredrich saat bergabung sebagai advokat anggota Peradi. Ijazahnya dari Universitas Jakarta telah dikonfirmasi tercatat dalam pangkalan data Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

 

Sedangkan dugaan pelanggaran etik lainnya, Komisi Pengawas mengaku belum mempunyai bukti lainnya. Komisi Pengawas belum berhasil mendapatkan bahan temuan KPK yang bisa digunakan Komisi Pengawas sebagai dasar pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Fredrich.

 

“Yang melempar soal persekongkolan Fredrich dengan dokter ini kan KPK, anggota Komwas sudah ke KPK, belum dapat bahan, masih akan dipelajari KPK surat permohonan kami,” katanya.

 

Tags:

Berita Terkait