Praktisi Berharap VoIP Dibebaskan Lisensinya
Berita

Praktisi Berharap VoIP Dibebaskan Lisensinya

Jakarta, hukumonline. VoIP (Voice Over Internet Protocol) atau telepon via internet masih terbatas. Karena itu, praktisi berharap VoIP dibebaskan lisensinya. Alasannya, VoIP menggunakan teknologi yang murah dan meriah.

Oleh:
Muk/APr
Bacaan 2 Menit

Sama dengan VoIP, analogi ini hanya merupakan efisiensi teknologi saja karena kualitas pelayanan yang diberikan hampir sama. Apalagi standar VoIP ini sudah masuk ke ITU. "Tentu saja dengan efisiensi ini biaya akhir yang dibayar konsumen menjadi jauh lebih murah," ujar Onno. Ia setuju dengan pendapat jika VoIP tidak secara tegas dilarang hukum, maka seharusnya diperbolehkan.

Berkaitan dengan RKM tentang Jasa Telekomunikasi yang belum disahkan, Onno melihat bahwa RKM tersebut masih memerlukan banyak penyempurnaan. Ia menjelaskan, sejak RKM itu di-posting di internet oleh Dirjen Pos dan Telekomunikasi (www.postel.go.id) telah banyak masukan dari masyarakat.

Menurut Onno, untuk masalah VoIP niat pemerintah belum punya kemampuan untuk mengaturnya sebab harus ada monitoring deteksi dan pelacakan. "Apakah pemerintah punya pasokan yang cukup?," tanya Onno.

Soekarno Abdurahman, Ketua Umum Masyarakat Telematika (Mastel) juga mendukung VoIP seharusnya dibebaskan bagi pelaku usaha telekomunikasi di Indonesia untuk menggunakan teknologi yang murah dan meriah.

"Jika penggunaan teknologi yang murah dan meriah ini dibasmi dan ditekan oleh regulator maka kesempatan penyebaran info dan telekomunikasi ke seluruh penduduk Indonesia akan terhambat," kata Soekarno. Ia berpendapat bahwa teknologi telekomunikasi yang murah seperti VoIP seharusnya tidak ditahan penggunaaannya.

Bukan telefoni dasar

Garuda Sugardo, Direktur Operasi PT Indosat Tbk menyatakan, Indosat memandang VoIP sebagai suatu teknologi. Dalam UU Telekomunikasi, masalah VoIP belum disebutkan karena VoIP bukanlah jasa teleponi dasar karena basisnya adalah suatu data yang dilewatkan melalui internet.

Namun, kini ada kontroversi dengan adanya hak ekslusifitas SLI (Sambungan Langsung Internasional) yang dipegang oleh Telkom dan Indosat serta anggapan VoIP sebagai telefoni dasar oleh regulator.

Tags: