Praktisi Berharap VoIP Dibebaskan Lisensinya
Berita

Praktisi Berharap VoIP Dibebaskan Lisensinya

Jakarta, hukumonline. VoIP (Voice Over Internet Protocol) atau telepon via internet masih terbatas. Karena itu, praktisi berharap VoIP dibebaskan lisensinya. Alasannya, VoIP menggunakan teknologi yang murah dan meriah.

Oleh:
Muk/APr
Bacaan 2 Menit

Garuda berpendapat sebaiknya dilakukan adalah pengaturan. Untuk itu, menurut Garuda, sebaiknya VoIP dibangun pada segmen pasar yang belum ada dengan memberikan lisensi kepada operator yang belum punya lisensi VoIP. "Jangan seperti sekarang ini. Lisensi VoIP justru dipegang oleh Telkom dan Indosat. Pada  akhirnya operator jasa VoIP lain tentu akan sulit bersaing dan akhirnya mati," katanya.

Menurut Garuda, penyelenggaraan VoIP bisa sah-sah saja jika mereka membayar interkoneksi kepada Telkom. Ia menjelaskan, sekarang saja untuk interkoneksi inernasional Indosat harus membayar Rp1.300/menit kepada Telkom, sedangkan operator VoIP yang telah ada tidak pernah bayar kepada Telkom.

 

 

Tags: