Prosedur dan Kriteria Pemberian Penghargaan bagi Perusahaan yang Pekerjakan Penyandang Disabilitas
Berita

Prosedur dan Kriteria Pemberian Penghargaan bagi Perusahaan yang Pekerjakan Penyandang Disabilitas

Penghargaan nasional ini diberikan dalam bentuk piagam atau bentuk lainnya.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Penyandang disabilitas. Foto: RES
Penyandang disabilitas. Foto: RES

Dalam rangka memperkuat kebijakan hukum untuk memberikan penghargaan kepada perusahaan dan BUMN yang mempekerjakan penyandang disabilitas, belum lama ini pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Nasional Kepada Perusahaan dan BUMN yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas. Beleid ini diterbitkan sebagai pedoman pemberian penghargaan nasional kepada perusahaan dan BUMN yang mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai amanat UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.  

Penghargaan nasional adalah bentuk apresiasi atas jasa dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas bidang ketenagakerjaan di Indonesia. Penghargaan diberikan kepada perusahaan dan BUMN yang mempekerjakan penyandang disabilitas. “Penghargaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk piagam atau bentuk lainnya,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (2) Permenaker 3/2021 ini.

Ada 5 kriteria yang harus dipenuhi perusahaan dan BUMN untuk mendapat penghargaan ini. Pertama, perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 1 persen dari jumlah pegawai atau pekerja atau BUMN yang mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari jumlah pegawai atau pekerjanya. Kedua, menjamin proses pelatihan kerja, rekrutmen, penempatan kerja, berkelanjutan kerja, dan pengembangan karir yang adil dan tanpa diskriminasi.

Ketiga, memberikan upah yang layak tanpa diskriminasi. Keempat, menyediakan akomodasi layak bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Kelima, menyediakan fasilitas ketenagakerjaan dan kesejahteraan yang mudah diakses oleh tenaga kerja penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan. (Baca Juga: Pemerintah Diingatkan Soal Insentif bagi Perusahaan yang Mempekerjakan Penyandang Disabilitas)

Menaker menetapkan Tim Penghargaan dalam pemberian penghargaan nasional kepada perusahaan dan BUMN. Tim bertugas melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemberian penghargaan nasional; melaksanakan seleksi terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas yang berasal dari usulan gubernur; melaksanakan seleksi terhadap BUMN yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas yang berasal dari usulan Kementerian BUMN; dan mengusulkan nominasi perusahaan dan BUMN yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas penerima penghargaan nasional yang terbaik berdasarkan penilaian Tim Penghargaan kepada menteri.

Tim Penghargaan melakukan seleksi terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas berdasarkan usulan gubernur melalui Dinas Provinsi dan BUMN yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas berdasarkan usulan Kementerian BUMN. Pelaksanaan seleksi melalui 4 tahap meliputi persiapan, penelaahan, verifikasi, dan penilaian.

Dalam melakukan penilaian ada 5 indikator yang digunakan Tim. Pertama, penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas. Kedua, pengembangan karir tenaga kerja penyandang disabilitas. Ketiga, kesejahteraan tenaga kerja penyandang disabilitas. Keempat, aksesibilitas. Kelima, program keselamatan, dan kesehatan kerja (K3) tenaga kerja penyandang disabilitas.

Tags:

Berita Terkait