Regulasi Starla Bankum Atur Penilaian Kondisi Khusus dan Kerentanan Penerima
Berita

Regulasi Starla Bankum Atur Penilaian Kondisi Khusus dan Kerentanan Penerima

Aturan tentang assessment kondisi dan kebutuhan hukum diapresiasi.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pemberian bantuan hukum. (HOL)
Ilustrasi pemberian bantuan hukum. (HOL)

Pemerintah menerbitkan aturan terbaru mengenai pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham)  No. 4 Tahun 2021 secara khusus memuat ketentuan tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bantuan Hukum). Starla ini diharapkan mampu mendorong pelayanan bantuan hukum yang lebih berkualitas.

Dalam Permenkumham tentang Starla Bankum diatur antara lain standar layanan litigasi dan layanan nonlitigasi, hak dan kewajiban organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH), hak penerima bantuan hukum, tugas pejabat terkait, dan penjatuhan sanksi administratif. Hak yang dimiliki PBH berkaitan dengan anggaran baik dari APBN maupun APBD dan sumber pendanaan lain yang sah, dan berkaitan dengan akses terhadap informasi dan dokumen yang relevan dengan penanganan kasus.

Pasal 3 ayat (2) Permenkumham Starla Bankum tersebut memuat setidaknya delapan kewajiban bagi PBH saat menjalankan tugas pemberian bantuan hukum. Pertama, memberikan pelatihan Starla Bankum kepada pelaksana bantuan hukum. Pelaksana di sini adalah orang-orang yang langsung berhadapan dengan penerima bantuan hukum. Kedua, melakukan penilaian atau assessment kondisi dan kebutuhan hukum Penerima Bantuan Hukum terkait permasalahan yang dihadapi. Permasalahan hukum mungkin saja sederhana, atau sebaliknya sangat rumit. Ketiga, menjalankan pelayanan bantuan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, kewajiban keempat adalah memberikan informasi dan layanan bantuan hukum yang mudah diakses. Warga membutuhkan akses yang mudah, terutama komunikasi dengan pelaksana bantuan hukum dan informasi mengenai PBH. Kelima, tidak melakukan penelantaran Penerima Bantuan Huum di tengah proses pemberian layanan bantuan hukum. Larangan semacam ini juga dikenal di dunia advokat. Keenam, tidak melakukan perbuatan yang mengurangi integritas pemberian layanan bantuan hukum. Ketujuh, membuat sarana penunjang Starla Bankum yang meliputi standar operasional pelayanan bantuan hukum dan informasi layanan melalui media yang tersedia seperti poster, banner, infografis, brosur, dan buku saku. Kedelapan, Kedelapan, menyelesaikan pengaduan terhadap layanan bantuan hukum yang dilakukan oleh pelaksana bantuan hukum.

Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyambut baik terbitnya Starla 2021. “PBHI mengapresiasi pengundangan Permenkumham Standar Layanan Bantuan Hukum sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan jaminan layanan bantuan hukum,” demikian antara lain pernyataan resmi PBHI.

Gina Sabrina, Project Officer Bantuan Hukum PBHI menyoroti kewajiban assessment kondisi khusus dan kerentanan penerima bantuan hukum, dan pelibatan mereka dalam setiap tahapan. Pasal ini dinilai akan menjawab kebutuhan khusus dari kelompok minoritas dan rentan dalam mengakses layanan bantuan hukum. “Pelibatan ini juga mendorong penerima agar berdaya dan dapat membantu orang lain ke depan, ujar Gina.

UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, misalnya, mengakomodasi apa yang disebut Gina. Pasal 29 menyebutkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan bantuan hukum kepada penyandang disabilitas dalam setiap pemeriksaan pada setiap lembaga penegak hukum dalam hal keperdataan dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait