RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Diboyong ke Paripurna
Utama

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Diboyong ke Paripurna

Aturan cuti melahirkan sampai 6 bulan. Bagi ibu yang bekerja dan cuti melahirkan mendapatkan upah penuh untuk 3 bulan pertama dan 75 persen untuk bulan keempat, sampai keenam. Ketentuan tersebut sebagai bentuk perlindungan bagi ibu.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Politisi fraksi Golkar di Komisi VIII DPR, Endang Maria Astuti menyebut RUU KIA perlu diwujudkan dalam pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan hak masyarakat. Dengan demikian ada peningkatan kualitas hidup anak, sehat, kreatif dan produktif. Ruang lingkup pengaturan RUU KIA pada 1000 hari pertama kelahiran karena fase tersebut menentukan tumbuh kembang anak.

RUU KIA diharapkan bisa digunakan pemerintah untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait kesejahteraan ibu dan anak. Serta fokus pada langkah konkret memperkuat sistem kesehatan, akses luas bagi masyarakat. Negara perlu menyiapkan sarana dan anggaran khusus untuk itu. Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul merupakan investasi negara untuk masa depan. Tentu saja tidak mudah menjalankannya, karena perlu modal besar dari seluruh sumber daya yang ada.

“Fraksi Golkar DPR menyatakan setuju terhadap pembicaraan tingkat 1 RUU KIA untuk melanjutkan pembahasan RUU ini dalam pembicaraan tingkat 2,” ujarnya.

Fraksi partai Gerindra yang diwakili anggota Komisi VIII DPR RI, Durotun Nafsiah, menekankan kemajuan bangsa tergantung kualitas kesejahteraan ibu dan anak. Perlu kebijakan komprehensif untuk memastikan hal tersebut. Mengingat selama ini angka kematian ibu dan bayi cukup tinggi karena kurang perhatian. Tercatat angka kematian ibu mencapai 305 per 100.000 kelahiran. Pemerintah menargetkan tahun ini mencapai 183 per 100.000 kelahiran.

Peraturan tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak selama ini tersebar di berbagai sektor dan belum mengakomodir dinamika yang berkembang di masyarakat. Sejumlah catatan penting yang perlu diperhatikan antara lain penyelenggaraan KIA secara komprehensif. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.

Harus disebut jelas siapa instansi yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan KIA baik di tingkat pusat sampai daerah. Dalam draf RUU mengatur kewajiban suami dan keluarga, juga ibu. Tapi Durotun belum melihat ada sanksi jika kewajiban itu tak ditunaikan. Begitu juga dengan hak cuti baik untuk ibu melahirkan, keguguran dan suami sebagai pendamping.

“Harusnya diatur juga pemberi kerja harus memberikan hak itu dan ada sanksi jika tidak patuh,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait