RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Diboyong ke Paripurna
Utama

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Diboyong ke Paripurna

Aturan cuti melahirkan sampai 6 bulan. Bagi ibu yang bekerja dan cuti melahirkan mendapatkan upah penuh untuk 3 bulan pertama dan 75 persen untuk bulan keempat, sampai keenam. Ketentuan tersebut sebagai bentuk perlindungan bagi ibu.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Anggota parlemen dari dapil Banten II itu juga melihat RUU luput mengatur hak dan kewajiban perwalian dan orang tua angkat. Aturan itu penting guna menjamin hak anak sama seperti ketika diasuh orang tua kandungnya. Kendati demikian, Fraksi Partai Gerindra tetap memberikan persetujuan untuk dilanjutkan pengambilan keputusan di tingkat paripurna.

“Kami fraksi Gerindra menyetujui RUU KIA untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya sesuai mekanisme berlaku,” urainya.

Persetujuan terhadap RUU KIA juga disuarakan fraksi PKS. Anggota komisi VIII dari Fraksi PKS Hidayat Nurwahid mengingatkan agar frasa ‘perkawinan yang sah’ masuk dalam definisi keluarga dalam RUU KIA sebagaimana telah disepakati sebelumnya. Merupakan hak untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah, dan sesuai mandat konstitusi. Kemudian frasa ‘kesejahteraan gender’ perlu dihapus karena RUU ini sudah spesifik mengatur perempuan yakni ‘ibu’.

Nah, kan ada kasus pilot yang tertidur karena alasan malam hari membantu istri yang baru melahirkan. Saya usul hak cuti bagi suami yang istrinya melahirkan diberikan juga,” pungkas pria yang juga menjabat Wakil Ketua MPR itu.

Tags:

Berita Terkait