DPR Diminta Proaktif Percepat Pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Terbaru

DPR Diminta Proaktif Percepat Pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Pimpinan DPR berjanji bakal mengagendakan dalam rapim dan Bamus RUU TPKS masuk dalam rapat paripurna untuk diambil keputusan persetujuan agar menjadi usul inisiatif.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Willy juga bakal terus melobi dan berkomunikasi intensif denggan gugus tugas percepatan RUU TPKS yang dibentuk pemerintah. Dengan begitu, bila nantinya disahkan dalam paripurna prosesnya bakal menjadi jauh lebih cepat. “Kami akan berjuang terus hingga RUU ini dibahas bersama pemerintah dan disahkan,” kata politisi Nasional Demokrat itu.

Sementara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berpendapat tak masuknya RUU TPKS dalam agenda rapat paripurna lalu, disebabkan pembahasan RUU melewati batas waktu sebelum rapat pimpinan (Rapim) maupun Badan Musyawarah (Bamus) digelar. Selain itu, batalnya RUU TPKS disahkan menjadi usul inisiatif DPR dalam paripurna bukanlah akibat ketidaksepakatan dalam pimpinan DPR.

“Masalah teknisnya itu adalah ketika kita rapim dan Bamus, RUU belum selesai dibahas di tingkat I,” kata dia.

Sebaliknya, pimpinan DPR malah mendorong agar RUU TPKS dapat segera disahkan dan dapat dibahas pada tingkat selanjutnya. Dasco berjanji dan berkomitmen bakal merencanakan pada masa sidang berikutnya pasca masa reses menjadi agenda utama mengagedakan pengambilan persetujuan RUU TPKS menjadi usul inisitiaf DPR. “Akan segera kita masukan dalam rapim dan Bamus untuk dapat segera disahkan ke paripurna,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Tags:

Berita Terkait