Saat Menteri Yasonna Bicara Haluan Negara di Hadapan Para Pakar HTN
Utama

Saat Menteri Yasonna Bicara Haluan Negara di Hadapan Para Pakar HTN

Haluan negara sendiri tidak semata-mata GBHN dalam arti perencanaan

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Oleh karena itu Yasonna menilai, daya jangkau hukum dari ketentuan Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU SPPN) dan Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (UU RPJPN) malah menciptakan diskonektivitas antar pemerintah daerah dan tidak bersinerginya antar cabang kekuasaan. Kelemahan lainnya menurut Yasonna, undang-undang tersebut dapat dengan mudah diubah jika Presiden yang baru terpilih memiliki visi yang berbeda dengan rencana Presiden sebelumnya.

 

“Inilah yang disebut dengan diskontinuitas pembangunan,” ujar Yasonna.

 

Untuk itu, gagasan menghadirkan haluan negara melalui perubahan terbatas UUD 1945 tanpa menggangu agenda penguatan sistem presidensial dimana pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tetap dilakukan secara langsung serta tanpa ada mekanisme pertanggungjawaban hukum atas pelaksanaan haluan negara oleh Presiden dan lembaga negara lainnya, menurut Yasonna merupakan suatu hal yang layak untuk dipertimbangkan.

 

Ia menilai, menjadikan haluan negara yang awalnya diatur oleh UU menjadi materi yang diatur oleh UUD merupakan sesuatu yang juga memiliki basis argumentasi hukum kuat mengingat hal semacam ini jamak dilakukan di berbagai negara dan merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk UUD.

 

“Untuk itu besar harapan saya kepada asosiasi pengajar Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) sebagai wadah berkumpulnya ilmuwan ini untuk dapat turut serta mengkaji gagasan-gagasan baru yang dimaksudkan untuk menyempurnakan konstitusi kita,” pinta Yasonna.

 

Respons Pakar

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM), Oce Madril, mengatakan jika dokumen rencana pembangunan ke depan dituangkan lewan dokumen haluan negara maka bobot yang terkadung di dalamnya mestinya berbeda dari sekadar rencana pembangunan yang sifatnya lebih teknis dan berhubungan dengan kebijakan Presiden. Ia menilai haluan negara dalam arti sesungguhnya merupakan dokumen yang mengandung prinsip filosofis maupun ideologis yang akan menjadi arah dari kebijakan pemerintah.

 

Dengan begitu, bukan kebijakan pemerintah yang dituangkan ke dalam haluan negara tapi di saat bersamaan kebijakan pemerintah yang harus sejalan dengan haluan negara. “Karena haluan negara mestinya dalam bayangan saya dia memuat visi kebangsaan, kemudian landasan yang lebih bersifat ideologis, filosofis. Jadi apakah haluan negara akan terkait dengan kebijakan Presiden? bisa terkait bisa tidak. karena ini visi jangka panjang jadi bisa jadi ada hal-hal yang tidak terkait sama sekali,” ungkap Oce saat diwawancarai hukumonline.

 

Oleh karena itu, Oce menyebutkan perlu ada tindak lanjut dari haluan negara jika nantinya disepakati. Haluan negara mesti diterjemahkan kembali ke dalam tataran yang lebih operasional. Misalnya, diterjemahkan ke dalam perencanaan eksekutif, maupuan perencanaan lembaga peradilan, serta legislatif.

Tags:

Berita Terkait