Kewenangan Tertinggi
Sementara itu, Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember, Bayu Dwi Anggono, mengatakan MPR merupakan lembaga yang memiliki kewenangan tertinggi. Dalam hal ini, kewenangan MPR dalam menetapkan UUD 1945. Untuk itu, Bayu mengingatkan agar masyarakat mampu membedakan antara lembaga tertinggi dengan lembaga yang memiliki kewenangan tertinggi.
UUD yang mana merupakan sumber dari semua hukum yang ada di Indonesia merupakan produk MPR. Oleh karena itu MPR disebut sebagai lembaga yang memiliki kewenangan tertinggi. Hal ini mesti dibedakan dengan konsep MPR sebagai lembaga tertinggi yang berada di atas lembaga negara lain sehingga setiap saat mampu mengontrol dan mengangkat lembaga lain seperti halnya konsep mandataris.
Untuk itu Bayu mengungkapkan, upaya evaluasi terhadap UUD sepanjang didasari suatu basis argumentasi maka terbuka untuk diuji dan dipertimbangkan. “Amandemen itu adalah keputusan politik. Bukan lagi benar salah menurut tata negara. Kalau memang haluan negara tidak ditujukan untuk mengganggu sistem presidensial. (Baru akan) Jadi problem kalau kemudian mengganggu konsensus kita yakni memperkuat sistem presidensial. Cirinya, pilpres langsung dan tidak ada pertanggung jawaban presiden kepada MPR,” ujar Bayu.