Selama 2021, MA Terbitkan 6 Kebijakan Pedoman Penanganan Perkara
Kaleidoskop 2021

Selama 2021, MA Terbitkan 6 Kebijakan Pedoman Penanganan Perkara

MA telah menerbitkan 6 kebijakan yang berkenaan dengan teknis penanganan perkara melalui 2 Perma dan 4 SEMA selama tahun 2021.

CR-28
Bacaan 7 Menit

Sebab, Perma No. 3 Tahun 2016 tidak mengatur tenggang waktu penyelesaian permohonan penitipan ganti kerugian di Pengadilan Negeri terkait pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Untuk itu, sebelum dilakukan perubahan atas Perma No.3 Tahun 2016 tersebut, MA menetapkan teknis administrasi dan kebijakan sebagai berikut.

Pertama, penyelesaian permohonan penitipan ganti rugi kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 29 Perma No. 3 Tahun 2016 wajib diselesaikan dalam tenggang waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap dan teregistrasi oleh Kepaniteraan Pengadilan hingga pengucapan Penetapan Ketua Pengadilan tentang Penerimaan Permohonan.

Kedua, permohonan penitipan ganti rugi kerugian yang didaftarkan di Pengadilan terhitung sejak tanggal 2 Februari 2021 wajib diperiksa dan diadili dengan mengikuti tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam SEMA ini. Ketiga, kecuali ditentukan lain oleh UU Cipta Kerja, persyaratan dan tata cara pengajuan dan pemeriksaan permohonan penitipan ganti kerugian dilakukan sesuai Perma No.3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. 

3. Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian dalam Pengadaan Tanah

Kemudian, SEMA No.2 Tahun 2021 tersebut diubah melalui Perma. Pada 24 Juni 2021, Ketua MA menerbitkan Perma No.2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan MA No.3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. 

Perma No.2 Tahun 2021 ini merupakan aturan teknis pelaksana Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 42 UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum terkait penetapan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian oleh Penilai pengadaan tanah untuk kepentingan umum didasarkan musyawarah antara lembaga pertanahan (BPN) dengan pihak yang berhak (masyarakat yang memiliki tanah atau rumah yang digusur, red).   

“Dengan berlakunya Pasal 123 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 42 UU No.2 Tahun 2012 mengatur bahwa PN paling lama dalam waktu 14 hari wajib menerima penitipan ganti kerugian, maka Perma No.3 Tahun 2016 tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Untuk kelancaran pemeriksaan, MA perlu mengatur kembali Tata Cara Permohonan dan Pemeriksaan Penitipan Ganti Kerugian ke PN,” demikian bunyi bagian Menimbang huruf b dan c Perma No.2 Tahun 2021 ini.

Beberapa perubahan yang ada dalam Perma No.2 Tahun 2021 ini. Pertama, mekanisme perhitungan waktu menggunakan perhitungan hari kalender. Kedua, ketentuan objek penitipan ganti kerugian (konsinyasi) harus diserahkan kepada kepaniteraan bersama dengan pendaftaran perkara. Ketiga, menyangkut jangka waktu penanganan perkara penitipan ganti kerugian menjadi 14 hari.

Tags:

Berita Terkait