Selama 2021, MA Terbitkan 6 Kebijakan Pedoman Penanganan Perkara
Kaleidoskop 2021

Selama 2021, MA Terbitkan 6 Kebijakan Pedoman Penanganan Perkara

MA telah menerbitkan 6 kebijakan yang berkenaan dengan teknis penanganan perkara melalui 2 Perma dan 4 SEMA selama tahun 2021.

CR-28
Bacaan 7 Menit

Dalam SEMA No.4 Tahun 2021, MA mengatur empat hal penting sebagai petunjuk/prinsip bagi pengadilan dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan. Pertama, Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Dalam poin ini diatur mengenai frasa “setiap orang” dalam UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dimaknai sebagai orang pribadi dan korporasi.

Tindak pidana di bidang perpajakan dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada orang pribadi dan korporasi. “Korporasi selain dijatuhkan pidana denda dapat dijatuhkan pidana tambahan lain sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi angka 1 huruf c SEMA No.4 Tahun 2021 ini.

Kedua, Pengadilan Negeri yang Berwenang Mengadili Praperadilan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Praperadilan terkait tindak pidana di bidang perpajakan diadili oleh Pengadilan Negeri di daerah hukum tempat kedudukan penyidik atau kedudukan penuntut umum dalam hal permohonan pemberhentian penuntutan.

Ketiga, Tanggung Jawab Pidana Pengurus dalam Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dalam hal Korporasi Pailit dan/atau Bubar. Pailit dan/atau bubarnya korporasi tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana pengurus dan/atau pihak lain atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya pada saat terjadinya tindak pidana.

Keempat, Pidana Percobaan. Pidana percobaan tidak dapat dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan.   

6. Hasil Pleno Kamar MA Tahun 2021

Sebagai hasil Rapat Pleno Kamar MA ke-10 di Hotel Intercontinental, Bandung pada 18-20 November 2021, Ketua MA menerbitkan SEMA No.5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, pada 28 Desember 2021. Dalam SEMA ini disebutkan rumusan hasil Rapat Pleno Kamar tahun 2012-2021, dijadikan sebagai satu kesatuan yang tidak dapat terpisah dengan seluruh rumusan yang ada diberlakukan sebagai pedoman dalam penanganan perkara dan kesekretariatan.

Pemberlakuan tersebut dikenakan pada lingkungan MA, pengadilan tingkat pertama, dan pengadilan tingkat banding selama substansi rumusannya memiliki keterkaitan. Dalam hal terdapat rumusan hasil pleno kamar tahun 2012-2020 yang dinyatakan direvisi atau secara substansi bertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2021, maka rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.

“Rapat Pleno Kamar MA bertujuan untuk mewujudkan kesatuan hukum dan konsistensi putusan, karena kesatuan hukum dan konsistensi putusan sangat diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan bagi para pencari keadilan,” kata Syarifuddin.

Tags:

Berita Terkait