Selama 2021, MA Terbitkan 6 Kebijakan Pedoman Penanganan Perkara
Kaleidoskop 2021

Selama 2021, MA Terbitkan 6 Kebijakan Pedoman Penanganan Perkara

MA telah menerbitkan 6 kebijakan yang berkenaan dengan teknis penanganan perkara melalui 2 Perma dan 4 SEMA selama tahun 2021.

CR-28
Bacaan 7 Menit

“Pengaturan ini sebagai antisipasi, karena dalam perjalanan praktik sebelumnya sering terjadi setelah konsinyasi ditetapkan sah dan berharga, ternyata pemohon tidak menyerahkan uang penitipan ganti kerugian tersebut, sampai akhirnya menimbulkan sengketa baru,” ujar Ketua MA M. Syarifuddin dalam Refleksi Akhir Tahun MA RI 2021, Rabu (29/12/2021) kemarin.

4. Tata Cara Keberatan Terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga

Tak lama kemudian, Ketua MA menerbitkan Perma No.3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Pengadilan Niaga. Perma No. 3 Tahun 2021 ini menggantikan Perma No.3 Tahun 2019, Perma No.3 Tahun 2005, dan Perma No.1 Tahun 2003. Perubahan penting Perma No.3 Tahun 2021 ini pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili pemeriksaan keberatan atas putusan KPPU adalah Pengadilan Niaga, yang sebelumnya berada di Pengadilan Negeri.

Sebelumnya, pengajuan keberatan dalam rezim UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dimohonkan ke Pengadilan Negeri, yang secara teknis diatur dalam Perma No.3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan KPPU.

Terbitnya Perma No.3 Tahun 2021 ini imbas berlakunya Pasal 118 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU No.5 Tahun 1999, terutama Pasal 44 dan Pasal 45 yang berkaitan dengan pengajuan upaya keberatan atas Putusan KPPU. Kemudian diturunkan dalam Pasal 19 dan Pasal 20 PP No.44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Beberapa perubahan dalam Perma No.3 Tahun 2021 ini. Pertama, keberatan hanya dapat diajukan ke Pengadilan Niaga. Kedua, keberatan dapat diajukan dengan menggunakan administrasi perkara elektronik. Ketiga, apabila keberatan diajukan lebih dari satu pemohon terhadap putusan KPPU yang sama, namun berbeda tempat kedudukan hukum, maka KPPU dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua Mahkamah Agung untuk menunjuk salah satu Pengadilan Niaga yang akan memeriksa keberatan tersebut.

5. Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Pada 29 November 2021, Ketua MA menerbitkan SEMA No.4 Tahun 2021 tentang Penerapan Beberapa Ketentuan dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Beleid ini memuat beberapa prinsip pengaturan terkait penanganan tindak pidana perpajakan yang menjadi pedoman atau panduan bagi hakim di pengadilan.

“Pengaturan tersebut didasarkan pada alasan bahwa jika terdakwa tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya sampai dengan perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, maka terdakwa dipandang sebagai wajib pajak yang tidak beriktikad baik,” ujar Ketua MA M. Syarifuddin.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait