Seniman Minta Insentif Pajak
RUU PPh:

Seniman Minta Insentif Pajak

Pekan ini DPR rencananya mengesahkan RUU PPh. Masih ada yang mengganjal di hati para seniman dan budayawan. Mereka gundah lantaran kegiatan seni dan budaya tidak termasuk kegiatan yang mendapat insentif pajak dalam RUU PPh.

Sut/Ali/M-5
Bacaan 2 Menit
Seniman Minta Insentif Pajak
Hukumonline

 

Dasar pemikiran insentif pajak ini cukup sederhana. Masyarakat melalui berbagai organisasi nirlaba maupun sebagai donatur sesungguhnya telah melakukan pekerjaan yang sejatinya merupakan kewajiban negara. Misalnya, tanpa dukungan dari sektor nirlaba, apakah negara mampu menyantuni fakir miskin, anak terlantar atau pun menjamin pendidikan seperti yang dijanjikan oleh negara?

 

Dalam draft RUU PPh disebutkan, yang akan diberikan insentif pajak berupa pengecualian dari objek adalah sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan.

 

Sementara untuk insentif berupa pengurangan besarnya penghasilan kena pajak, draft RUU PPh hanya memberikan insentif bagi kegiatan penanggulangan bencana, penelitian dan pengembangan, pembangunan infrastruktur sosial, fasilitas pendidikan, dan pembinaan olahraga.

 

Catatan atas Insentif Pajak bagi Sektor Nirlaba (RUU PPh 2008)

Pasal RUU PPh 2008

Bunyi Pasal

Komentar

Usulan Perubahan Pasal

Pasal 4 ayat (3) huruf m

 

 

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangannya, dalam jangka waktu paling lama empat tahun sejak diperolehnya sisa tersebut yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Badan nirlaba yang mendapatkan insentif pajak pengecualian dari objek pajak (tax exemption) sangat terbatas, hanya yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan.

 

Perlu diperluas hingga meliputi badan nirlaba di bidang pendidikan, penelitian dan pengembangan seni dan budaya, pemuda dan olahraga, kesehatan, lingkungan hidup, kesejahteraan sosial, keagamaan, kemanusiaan, hukum dan hak asasi manusia.

 

Selain itu pendelegasian UU ini lebih baik kepada Peraturan Pemerintah karena prosesnya lebih baik dan lintas departemen (diatur dalam Perpres No. 68 Tahun 2005)

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengembangan, seni dan budaya, pemuda dan olahraga, kesehatan, lingkungan hidup, kesejahteraan sosial, keagamaan, kemanusiaan, hukum dan hak asasi manusia, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan dan/atau penelitian dan pengembangannya, dalam jangka waktu paling lama empat tahun sejak diperolehnya sisa tersebut yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah

Sumber: Dewan Kesenian Jakarta

 

Tidak masuknya kegiatan seni dan budaya dalam daftar sektor nirlaba yang memperoleh insentif ini disesalkan oleh Dewan Kesenian Jakarta (DKJ). Menurut Ketua Pengurus Harian DKJ Marco Kusumawijaya, seharusnya seni mendapat insentif yang sama seperti bidang lain. Karena pemberian insentif bidang seni berarti pemerintah mengakui peran masyarakat membantu negara, ujarnya dalam konfrensi pers yang digelar di Jakarta akhir pekan lalu.

 

Apakah negara ini memandang pembinaan olahraga, yang mendapat insentif pajak, jauh lebih penting daripada kegiatan seni dan budaya? Kami bukan iri hati, melainkan karena keprihatinan mendalam atas arah pembangunan bangsa ini, tambahnya.

 

Apalagi, kata Marco, bangsa Indonesia adalah bangsa yang kaya dengan seni dan budaya. Pemerintah seharusnya punya sikap dan keberpihakan yang jelas untuk mendukung inisiatif-inisiatif masyarakat dalam bidang seni dan budaya.

 

Masuk PP

Untuk itu, DJK dan sejumlah seniman dan budayawan mendesak DPR dan pemerintah untuk memasukan unsur seni dan budaya ke dalam pasal 4 ayat (3) huruf m, dan pasal 6 ayat (1) RUU PPh. Mereka juga meminta agar DPR dan pemerintah di masa mendatang membuat proses legislasi yang partisipatif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

 

Namun, desakan ini nampaknya tidak akan terwujud. Pasalnya ya itu tadi, RUU PPh akan disahkan minggu ini. Tidak ada yang direvisi dan ditambahkan lagi, ungkap Drajad Wibowo.

 

Meski demikian, bukan berarti harapan seniman dan budayawan tersebut untuk menuntut insentif pajak pupus. Drajad mengatakan, masalah itu masih bisa dimasukan dalam Peraturan Pemerintah. Nanti masuknya di dalam ketentuan soal sosial, seperti seni dan budaya, ujarnya kepada hukumonline, Rabu (20/8).

 

Tidak dimasukannya kegiatan seni dan budaya dalam daftar nirlaba yang memperoleh insentif pajak, menurut Drajad, adalah kesalahan para seniman dan budayawan itu sendiri. Mereka, tegasnya, tidak pernah memberi masukan soal RUU PPh ini.

 

Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Eryanto Nugroho tidak setuju dengan pendapat Drajad. Menurutnya, justru pemerintah maupun DPR yang seharusnya mengundang para seniman dan budayawan tersebut untuk memberi masukan terhadap RUU PPh.

 

Mereka (seniman dan budayawan, red) kan tidak tahu, kalau ternyata di dalam RUU PPh ini dimasukan juga ketentuan soal lembaga nirlaba. Sementara DPR sudah dibayar mahal untuk menyelesaikan sebuah Undang-undang. Ini kan tugas mereka (DPR, red), jelas Ery yang mengungkapkan bahwa untuk sebuah pembuatan UU dibutuhkan biaya paling tidak satu hingga tiga miliar rupiah.

 

Sejumlah lembaga nirlaba mungkin cukup puas dengan isi Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh). Tapi tidak bagi lembaga nirlaba di sektor kesenian dan budaya. Pasalnya, pemerintah dan DPR tidak memasukan kegiatan tersebut dalam daftar sektor nirlaba yang mendapat insentif pajak dalam RUU PPh.

 

Para seniman dan budayawan nampaknya tak lagi bisa berharap banyak menuntut insentif pajak ini. Soalnya, Kamis 17 Juli lalu Pemerintah dan DPR sepakat untuk menuntaskan pembahasan RUU ini. Rencananya RUU PPh akan disahkan pada pembukaan sidang DPR berikut di akhir Agustus 2008 ini. Bahkan Anggota Komisi XI (bidang keuangan dan perbankan) DPR Drajad Hari Wibowo memastikan kalau RUU ini akan disahkan pekan ini.

 

RUU PPh memang memberikan insentif pajak berupa pengecualian dari objek pajak (tax exemption) dan pengurangan besarnya penghasilan kena pajak (tax deduction) bagi kegiatan sektor nirlaba. Sekedar informasi, tax deduction dan tax exemption adalah suatu mekanisme yang sudah lazim diterapkan di sejumlah negara, seperti Bangladesh, Filipina, Singapura, Australia, Korea Selatan, Cina, Amerika dan negara-negara Eropa.

Tags: