Sepak Terjang Abdul Latif, Bupati HST Tersangka KPK
Berita

Sepak Terjang Abdul Latif, Bupati HST Tersangka KPK

Mantan terpidana korupsi, pernah dihukum 1,5 tahun.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 Sumber www.hulusungaitengahkab.go.id

 

"Sebetulnya dari penyelidikan kami, PT itu (PT Sugriwa Agung) pada waktu bupati jadi kontraktor, PT itu punya bupati. Ketika diberikan (uang suapnya) langsung ditampung di PT itu," ujar Agus. Ia melanjutkan kode realisasi penerimaan uang dengan kalimat "Sudah segar kan?"

 

Mantan Terpidana Korupsi

Agus sangat menyayangkan terjadinya peristiwa ini, sebab sebelumnya KPK telah membantu sejumlah daerah di Kalimantan Selatan dari tingkat provinsi hingga kabupaten termasuk Hulu Sungai Tengah untuk membuat program pencegahan tindak pidana korupsi. Diantaranya membuat e-planning dan e-budgeting, PTSP, transparansi pengadaan barang dan jasa, serta penguatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Baca Juga: APIP Sang Pengawas, Bukan Bagian Mata Rantai Korupsi

 

Dia mengingatkan Abdul Latif seharusnya belajar dari "pengalamannya" terdahulu yang pernah tersangkut kasus korupsi. Saat itu, ia bertindak sebagai kontraktor swasta dengan modus tidak menyelesaikan pekerjaan proyek, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

 

"Perlu kami sampaikan bahwa ALA (Abdul Latif) yang diproses kali ini pernah diproses dalam kasus korupsi pada 2005-2006 dalam kasus korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara dengan anggaran Rp711.880.000 hingga diputus di pengadilan," ungkap Agus.

 

Dari penelusuran Hukumonline berdasarkan putusan MA Nomor 26 PK/Pid.Sus/2008, kasus yang menimpa Abdul Latief berawal dari tindakannya yang mengerjakan sendiri pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara. Padahal, ketika itu ia menjabat sebagai anggota DPRD. Kemudian pekerjaan itu dialihkan kepada bekas anak buah di perusahaannya, CV Sugriwa Agung, Rafiansyah Zainuddin Noor.

 

Tetapi, pekerjaan pembangunan sekolah itu pun dianggap tidak selesai karena masih ada beberapa kekurangan. Berdasarkan hasil audit investigasi BPKP Perwakilan Banjarmasin dengan LHA Nomor : 3503/PW.16/5/2005 tanggal 30 Agustus 2005, ada beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan senilai Rp55,9 juta.

 

Dari jumlah tersebut, uang yang dinikmati oleh Abdul Latif untuk memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi senilai Rp37.636.500 (lebih dari Rp37 juta) yang terdiri atas bangunan standar Rp9.066.500, bangunan nonstandar Rp16.100.000, dan buku perpustakaan senilai Rp12.470.000.

Tags:

Berita Terkait