Sepak Terjang Abdul Latif, Bupati HST Tersangka KPK
Berita

Sepak Terjang Abdul Latif, Bupati HST Tersangka KPK

Mantan terpidana korupsi, pernah dihukum 1,5 tahun.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Atas perbuatannya ia dianggap terbukti secara sah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Oleh Pengadilan Negeri Barabai dengan nomor putusan No.09/Pid.B/2005/PN.Brb. tanggal 8 Juni 2006, ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp37.636.500. Di tingkat banding putusan ini pun dikuatkan.

 

Tak terima atas putusan tersebut Abdul Latif mengajukan kasasi, tetapi ditolak majelis hakim agung. Demikian pula saat pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya mentah oleh majelis hakim agung yang terdiri dari Arifin Tumpa selaku ketua, I Made Tara dan H. Muhammad Taufik selaku anggota.

 

"Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak terdapat kekhilafan Hakim dalam memutus perkara a aquo, dan bukti baru (novum) yang diajukan tidak bersifat menentukan, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai bukti baru (novum). Menimbang, bahwa dengan demikian alasan permohonan PK tidak merupakan alasan-alasan sebagaimana yang dimaksud Pasal 263 ayat (2) huruf a, b dan c KUHAP. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 266 ayat (2) huruf a KUHAP permohonan peninjauan kembali dari Pemohon tersebut harus ditolak," demikian bunyi salinan putusan PK atas nama Abdul Latif.

Tags:

Berita Terkait