Serahkan Surat Pencatatan Ciptaan dan Sertifikat Merek, Yasonna Apresiasi Tingginya Angka Pelindungan KI di Bali
Terbaru

Serahkan Surat Pencatatan Ciptaan dan Sertifikat Merek, Yasonna Apresiasi Tingginya Angka Pelindungan KI di Bali

Pada kesempatan ini Yasonna mengapresiasi tingginya angka pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Bali meskipun masih dalam masa pandemi.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Serahkan Surat Pencatatan Ciptaan dan Sertifikat Merek, Yasonna Apresiasi Tingginya Angka Pelindungan KI di Bali
Hukumonline

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyerahkan 46 surat pencatatan ciptaan dan 17 sertifikat merek kepada Gubernur Bali, Wayan Koster di Taman Werdhi Art Centre, Bali, Minggu 16 Januari 2022.

 

Pada kesempatan ini Yasonna mengapresiasi tingginya angka pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Bali meskipun masih dalam masa pandemi.

 

“Dengan masuknya 2250 permohonan pada tahun 2020 dan meningkat pada tahun 2021 sebesar 4.265 permohonan, menunjukkan tingginya kreativitas serta inovasi di Provinsi Bali,” ujar Yasonna.

 

Untuk semakin menstimulasi peningkatan pelindungan KI khususnya hak cipta, pada tanggal 6 Januari 2022 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).

 

Yasonna menambahkan bahwa POP HC merupakan inovasi revolusioner yang diimplementasikan oleh DJKI sehingga mampu mempersingkat waktu penyelesaian dari hitungan hari ke menit.

 

“Semakin banyak kekayaan intelektual di negara tersebut, negara itu akan semakin maju. Dan Bali adalah salah satu provinsi yang paling concern terhadap pelindungan KI untuk meningkatkan perekonomian rakyat,” pungkas Yasonna.

 

Dalam sambutannya, Wayan Koster mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Kemenkumham dengan menyelenggarakan kegiatan penyerahan sertifikat KI masyarakat Bali oleh Menkumham.

Tags:

Berita Terkait